Pasutri ini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA:VIRAL Bule di Bali Ugal-ugalan Kendarai Motor Hingga Terbang dan Nyungsep ke Tanah
Pasutri ini ditangkap di tempat persembunyian mereka berupa sebuah rumah kontrakan di Cinere, Tangerang pada Rabu (25/10/2023).
Saat ini mereka ditahan di Rutan Serang selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kategori :