Kompak Pasutri ini Bobol Bank Hingga Rp 5,1 M, Begini Modusnya

Kamis 26 Oct 2023 - 15:30 WIB
Reporter : Deby Try
Editor : Deby Try

Pasutri ini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

BACA JUGA:VIRAL Bule di Bali Ugal-ugalan Kendarai Motor Hingga Terbang dan Nyungsep ke Tanah

Pasutri ini ditangkap di tempat persembunyian mereka berupa sebuah rumah kontrakan di Cinere, Tangerang pada Rabu (25/10/2023). 

Saat ini mereka ditahan di Rutan Serang selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kategori :