BACAKORAN.CO - Pasangan suami istri (pasutri) yang berinisial FRW dan HS ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengajuan kartu kredit di salah satu bank Himbara cabang BSD Tangerang.
Pasutri ini berhasil membobol uang bank sebesar Rp 5,1 miliar dengan menggunakan identitas palsu.
Modus Pembobolan
Menurut Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi, modus yang dilakukan oleh pasutri ini adalah sebagai berikut:
BACA JUGA:MENCEKAM! Aksi Penembakan Massal, Menelan Korban 22 Orang Tewas. Foto Pelaku Viral di Medsos?
FRW yang merupakan karyawan priority banking officer atau PBO di bank Himbara cabang BSD memanfaatkan jabatannya untuk membuka rekening nasabah prioritas dengan modal Rp 500 juta.
Pembukaan rekening ini menggunakan KTP orang lain yang disuplai oleh suaminya, HS, yang bekerja sebagai swasta.
Setelah membuka rekening, FRW mendapatkan fasilitas kartu kredit prioritas dengan nilai Rp 500 juta.
Kartu kredit ini kemudian diambil saldonya oleh pasutri ini dan digunakan untuk keperluan pribadi.
Pasutri ini tidak hanya sekali membuka rekening prioritas dengan identitas palsu, tetapi terus menerus melakukan hal yang sama dengan menggunakan KTP yang berbeda-beda.
Saat ditangkap, penyidik menemukan 41 KTP atas nama orang lain yang digunakan oleh pasutri ini untuk membobol bank.
Dampak dan Ancaman Hukum
Akibat perbuatan pasutri ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 5,1 miliar.