BACAKORAN.CO - Bagi kamu yang memiliki SIM yang akan segera habis masa berlakunya, tidak perlu khawatir lagi.
Kini, kamu dapat melakukan perpanjangan SIM secara online tanpa harus datang ke SATPAS.
Cukup dengan menggunakan HP, kamu bisa mengurus perpanjangan SIM dengan mudah dan cepat.
Selain itu, kamu juga terhindar dari praktik pungutan liar (pungli) yang sering terjadi di tempat pelayanan SIM.
BACA JUGA:BARU! 2 Loker PT Oki Pulp & Paper Mills Lagi Pembukaan Sekarang Gais, Cek Cara Daftarnya Disini!
Berikut ini adalah syarat dan biaya yang perlu Anda ketahui untuk melakukan perpanjangan SIM online:
Syarat Perpanjangan SIM Online
1. SIM yang akan diperpanjang masih dalam masa berlaku atau maksimal 14 hari sebelum masa berlaku habis.
2. Memiliki E-KTP asli dan fotokopi.
BACA JUGA:Astaga! Penambang Batubara Illegal Gali Lubang Diantara Tiang SUTET, Jika Tergerus Hujan Bisa Roboh
3. Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter atau rumah sakit.
4. Hasil tes psikologi
5. Pas foto dengan latar berwarna biru (bukan foto selfie)
6. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos
7. Memiliki akun di aplikasi Digital Korlantas POLRI atau website Korlantas POLRI.