BACAKORAN.CO - Bagi kamu yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Kamu bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling yang disediakan oleh kepolisian di berbagai wilayah di Sumatera.
Layanan ini memudahkan kamu untuk mengurus perpanjangan SIM secara online.
BACA JUGA:Cuma dari HP! Perpanjang Sim Online Nggak Ribet 'Anti Pungli' ini Syarat dan Biaya...
Layanan sim keliling ini melalui bus atau mobil SIM Keliling yang beroperasi di lokasi-lokasi tertentu sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Dilansir bacakoran dari jadwalsimkeliling.info berikut ini kami sajikan informasi lengkap tentang rute, jadwal, waktu, dan biaya layanan SIM Keliling di wilayah Sumatera, khususnya di kota Medan, Padang, dan Palembang.
Simak baik-baik dan persiapkan syarat-syarat yang diperlukan agar kamu bisa mendapatkan SIM baru dengan cepat dan mudah.
Rute, Jadwal, dan Waktu Layanan SIM Keliling di Medan
BACA JUGA:Cuaca Berawan Menyelimuti Sebagian Kota, Berikut Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini
Untuk warga Medan dan sekitarnya, kamu bisa mengunjungi sejumlah lokasi berikut ini untuk melakukan perpanjangan masa berlaku SIM kamu:
1. Senin, di Pertigaan Cibala Jatinunggal
2. Selasa, di Alun-alun Darmaraja
3. Rabu, di Dealer Yamaha JPM Situraja
4. Kamis, di Rumah makan Pandan Wangi Ganeas
BACA JUGA:Astaga! Penambang Batubara Illegal Gali Lubang Diantara Tiang SUTET, Jika Tergerus Hujan Bisa Roboh