Polri Tetapkan 3 Tersangka Tambang Pasir Ilegal di Kawasan Gunung Merapi, Kerugian Mencapai Rp 3 Triliun!
Bareskrim Polri melakukan peninjauan ke area tambang pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi, Kecamatan Srumbung, Magelang, Sabtu (1/11/2025).--Kompas.com
BACAKORAN.CO - Kepolisian Republik Indonesia mengungkap praktik tambang pasir ilegal berskala besar di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM), Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Dari hasil penyidikan, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka utama dalam kasus yang menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah ini.
“Sudah ditetapkan tiga tersangka. Masih pengembangan,” ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni, dikutip dari CNN Indonesia.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan 36 titik lokasi tambang pasir ilegal dan 39 depo pasir yang tersebar di lima kecamatan, yaitu Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid, dan Sawangan.
Aktivitas ini diduga telah berlangsung sekitar dua tahun dan menyebabkan kerusakan lahan konservasi seluas 6,5 hektar.
BACA JUGA:Tambang Pasir Ilegal di Klaten Dibongkar Bareskrim, Negara Rugi Rp1 Miliar Hanya dalam Dua Minggu!
BACA JUGA:Geger! KPK Bongkar Tambang Emas Ilegal Dekat Kawasan Wisata Mandalika, Produksinya Fantastis!
Selain merusak lingkungan, kegiatan tersebut juga menimbulkan kerugian besar bagi negara karena tidak ada kewajiban pajak yang disetorkan.
“Kurang lebih uang yang beredar untuk 36 titik penambangan ini kurang lebih Rp 3 triliun. Bisa bayangkan rekan-rekan sekalian, uang yang beredar Rp 3 triliun ini tidak dipungut pajak oleh pemerintah dan tidak membayar kewajiban kepada pemerintah,” kata Brigjen Moh Irhamni, dikutip dari detikNews.
Dalam penggerebekan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Srumbung, aparat menyita enam unit ekskavator dan empat unit dump truck dari lokasi tambang.
Polisi juga menelusuri aliran dana hasil penjualan pasir ilegal untuk mengungkap jaringan pemodal yang terlibat di balik kegiatan tersebut.
Brigjen Moh Irhamni menjelaskan bahwa ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan tambang ilegal ini.