bacakoran.co

Polri Tetapkan 3 Tersangka Tambang Pasir Ilegal di Kawasan Gunung Merapi, Kerugian Mencapai Rp 3 Triliun!

Bareskrim Polri melakukan peninjauan ke area tambang pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi, Kecamatan Srumbung, Magelang, Sabtu (1/11/2025).--Kompas.com

BACAKORAN.CO - Kepolisian Republik Indonesia mengungkap praktik tambang pasir ilegal berskala besar di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM), Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Dari hasil penyidikan, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka utama dalam kasus yang menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah ini.

“Sudah ditetapkan tiga tersangka. Masih pengembangan,” ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni, dikutip dari CNN Indonesia. 

Dari hasil penyelidikan, ditemukan 36 titik lokasi tambang pasir ilegal dan 39 depo pasir yang tersebar di lima kecamatan, yaitu Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid, dan Sawangan.

Aktivitas ini diduga telah berlangsung sekitar dua tahun dan menyebabkan kerusakan lahan konservasi seluas 6,5 hektar.

BACA JUGA:Tambang Pasir Ilegal di Klaten Dibongkar Bareskrim, Negara Rugi Rp1 Miliar Hanya dalam Dua Minggu!

BACA JUGA:Geger! KPK Bongkar Tambang Emas Ilegal Dekat Kawasan Wisata Mandalika, Produksinya Fantastis!

Selain merusak lingkungan, kegiatan tersebut juga menimbulkan kerugian besar bagi negara karena tidak ada kewajiban pajak yang disetorkan.

“Kurang lebih uang yang beredar untuk 36 titik penambangan ini kurang lebih Rp 3 triliun. Bisa bayangkan rekan-rekan sekalian, uang yang beredar Rp 3 triliun ini tidak dipungut pajak oleh pemerintah dan tidak membayar kewajiban kepada pemerintah,” kata Brigjen Moh Irhamni, dikutip dari detikNews.

Dalam penggerebekan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Srumbung, aparat menyita enam unit ekskavator dan empat unit dump truck dari lokasi tambang.

Polisi juga menelusuri aliran dana hasil penjualan pasir ilegal untuk mengungkap jaringan pemodal yang terlibat di balik kegiatan tersebut.

Brigjen Moh Irhamni menjelaskan bahwa ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan tambang ilegal ini.

BACA JUGA:Surati Menkeu Purbaya, Pengusaha Tekstil Minta Pemerintah ‘Bersih-bersih’ Impor Ilegal, Ini Isi Lengkapnya!

BACA JUGA:Kapal Patroli KKP Ludes Dibakar Nelayan di Pantai Muara Air Haji Sumbar Gegara Patroli Alat Tangkap Ilegal

Polri Tetapkan 3 Tersangka Tambang Pasir Ilegal di Kawasan Gunung Merapi, Kerugian Mencapai Rp 3 Triliun!

Yudha IP

Yudha IP


bacakoran.co - kepolisian republik indonesia mengungkap praktik berskala besar di kawasan taman nasional gunung merapi (tngm), kabupaten magelang, jawa tengah.

dari hasil penyidikan, menetapkan tiga orang sebagai tersangka utama dalam kasus yang menimbulkan hingga triliunan rupiah ini.

“sudah ditetapkan tiga tersangka. masih pengembangan,” ujar direktur tindak pidana tertentu (dirtipidter) bareskrim polri brigjen moh irhamni, dikutip dari cnn indonesia. 

dari hasil penyelidikan, ditemukan 36 titik lokasi tambang pasir ilegal dan 39 depo pasir yang tersebar di lima kecamatan, yaitu srumbung, salam, muntilan, mungkid, dan sawangan.

aktivitas ini diduga telah berlangsung sekitar dua tahun dan menyebabkan kerusakan lahan konservasi seluas 6,5 hektar.

selain merusak lingkungan, kegiatan tersebut juga menimbulkan kerugian besar bagi negara karena tidak ada kewajiban pajak yang disetorkan.

“kurang lebih uang yang beredar untuk 36 titik penambangan ini kurang lebih rp 3 triliun. bisa bayangkan rekan-rekan sekalian, uang yang beredar rp 3 triliun ini tidak dipungut pajak oleh pemerintah dan tidak membayar kewajiban kepada pemerintah,” kata brigjen moh irhamni, dikutip dari detiknews.

dalam penggerebekan yang dilakukan di wilayah kecamatan srumbung, aparat menyita enam unit ekskavator dan empat unit dump truck dari lokasi tambang.

polisi juga menelusuri aliran dana hasil penjualan pasir ilegal untuk mengungkap jaringan pemodal yang terlibat di balik kegiatan tersebut.

brigjen moh irhamni menjelaskan bahwa ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan tambang ilegal ini.

“tiga orang tersangka, inisial da pemilik depo pasir. ww dan ap selaku pemilik dan pemodal tambang pasir ilegal,” ujarnya.

da merupakan pemilik depo pasir yang menerima sekaligus memperjualbelikan hasil tambang ilegal, sementara ww dan ap diketahui sebagai pemodal dan pemilik alat berat yang digunakan untuk menambang pasir di kawasan konservasi. 

aktivitas mereka disebut telah menimbulkan kerugian negara hingga rp3 triliun dalam dua tahun terakhir dan merusak kawasan konservasi yang seharusnya dilindungi.

meski penindakan tidak dilakukan melalui operasi tangkap tangan, polri menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan dengan melibatkan sejumlah instansi terkait.

wakabareskrim polri irjen pol nunung syaifuddin mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan dinas energi dan sumber daya mineral (esdm) untuk memverifikasi izin usaha pertambangan (iup) yang dimiliki para pelaku.

“kami akan koordinasi dengan kepala dinas esdm setempat untuk melakukan pengecekan mana-mana tambang yang mempunyai iup sesuai dengan aturan atau mana yang ilegal,” ujar nunung, dikutip dari kompas.com.

dalam laporan yang sama, nunung juga menjelaskan bahwa aktivitas tambang ilegal di kawasan merapi telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan kerugian besar bagi negara.

berdasarkan perhitungan bareskrim bersama dinas esdm, nilai transaksi dari tambang ilegal di kawasan merapi mencapai sekitar rp3 triliun selama sepuluh tahun terakhir.

brigjen moh irhamni menegaskan, tambang pasir ilegal di kawasan konservasi tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merusak ekosistem.

“aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan taman nasional gunung merapi menimbulkan kerugian besar bagi negara dan merusak ekosistem yang seharusnya dilindungi,” tegasnya dalam keterangan yang dikutip dari cnn indonesia.

gunung merapi dikenal sebagai kawasan konservasi penting yang berfungsi menjaga keseimbangan ekosistem dan menahan potensi bencana alam di wilayah sekitarnya.

pembukaan lahan besar-besaran untuk tambang pasir tanpa izin berpotensi menimbulkan bencana seperti longsor dan banjir lahar.

selain mengancam lingkungan, kegiatan ilegal ini juga menghambat potensi ekonomi resmi yang seharusnya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar jika dilakukan dengan izin yang sah.

bareskrim polri menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan dan menelusuri keterlibatan pihak lain, termasuk jaringan pemodal yang berada di balik praktik tersebut.

pemerintah diharapkan memperkuat pengawasan terhadap kawasan konservasi agar tidak lagi dijadikan ladang eksploitasi ilegal oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi.

Tag
Share