BACAKORAN.CO – Akibat ulahnya mencuri di rumah tetangganya, Nopiansyah (32) berhadapan dengan Team Trabazz Polsek Gunung Megang, Polres Muara Enim, Sumatera Selatan.
Warga Desa Ujanmas Baru Kecamatan Ujanmas, Kabupaten Muara Enim itu ditangkap sebelum sempat menjual barang curiannya berupa dua tabung gas LPG ukuran 3 kilogram dan sebuah telivisi ukuran 32 inc. Wajahnyapun babak belur.
Sumber kepolisian menyebutkan, Rabu 1 Oktober 2023, Polsek Gunung Megang menerima laporan Susilawati (57) warga Dusun III Desa Ujanmas Baru Kecamatan Ujanmas.
Pagi itu sekira pukul 09.00 WIB saat berada di warung nasi miiknya yang jaraknya sekira 200 meter dari rumahnya, Susilawati mendapat kabar dari Badarudin, salah seorang warga bahwa rumahnya terbuka.
BACA JUGA:Horeeee, Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK Disamakan Maksimal 60 tahun
Saksi mengatakan, diduga rumah korban telah dimasuki pencuri dan meminta korban untuk mengeceknya.
Mendapat kabar itu, Susilawati bergegas pulang dan memerisak kondisi rumahnya. Saat diperiksa benar saja ternyata pintu rumah bagian belakang sudah rusak.
Susilawati langsung mengecek harta bendanya. Satu televisi yang berada di dinding ruang tamu sudah tidak ada, dan dua tabung lpg 3 Kg juga telah hilang.
Susilawati langsung melaporkannya ke Polsek Gunung Megang. Team trabazz Polsek Gunung Megang langsung melakukan penyelidikan.
BACA JUGA:Bos Telegram Dukung Perjuangan Hamas Lawan Israel, Tak Gentar Ditekan Barat
Berbekal keterangan beberapa saksi, Team trabazz yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Mar Erwin langsung melakukan penyergapan terhadap pelaku yang dicurigai yang tak lain tetangga korban sendiri.
Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi SH SIK MH melalui Kapolsek Gunung Megang, AKP Firmansyah membenarkan terkait penangkapan tersangka Nopiansyah.
"Tersangka diamankan dengan semua barang bukti hasil curiannya serta gunting pemotong kawat juga berhasil diamankan," ujarnya.
Tersangka diduga mengincar rumah korban yang diketahuinya sedang kosong karena ditinggal berdagang.
BACA JUGA:Bikin Haru, Bocil Tak Mau Kalah, Demo Dukung Palestina Lewat Game Roblox
"Tersangka mencuri televisi 32 inci merek sharp dan juga dua tabung emas milik korban yang ditaksir senilai Rp3,4 Juta," ungkapnya.
Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP yakni pencurian dengan pemberatan. "Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan guna mendalami kasus tersebut," pungkasnya. (Way)