BACAKORAN.CO - Pada Selasa, 31 Oktober 2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Yang berdampak besar terhadap tenaga honorer di instansi pemerintah.
Kebijakan ini menghapus status tenaga honorer dan memerintahkan penataan mereka hingga akhir Desember 2024.
Pasal 66 dalam undang-undang tersebut menjelaskan bahwa tenaga non-ASN harus segera ditata dan diproses hingga batas waktu terakhir pada akhir tahun 2024.
BACA JUGA:Sukses Jalani Peran Baru di Persib, Akankah Buka Jalan Ezra Balik ke Timnas?
Selain itu, instansi pemerintah dilarang untuk merekrut pegawai non-ASN setelah undang-undang ini mulai berlaku.
Pasal ini menjadi dasar hukum yang mengatur perubahan besar dalam struktur kepegawaian pemerintah.
Penataan yang dimaksudkan dalam pasal 66 melibatkan proses verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.
Ini menunjukkan bahwa perubahan ini tidak hanya sekadar menghapus status honorer.
Tetapi juga akan mengatur prosedur untuk mengintegrasikan mereka ke dalam ASN atau menyelesaikan status mereka.
Pasal 65 ayat 1 UU ASN mengatur larangan pengangkatan honorer baru dalam jabatan ASN.
Ini berarti bahwa pejabat pembina kepegawaian di berbagai instansi pemerintah tidak lagi diperbolehkan untuk mengangkat pegawai non-ASN ke dalam jabatan ASN.
Hal ini juga berlaku bagi pejabat lain di instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.
BACA JUGA:Enggan Terdegradasi, Bhayangkara FC Bakal Lakukan Ini di Putaran Kedua Liga 1 2023/2024