Lapang Dada! Tenaga Honorer Resmi Dihapus, Jokowi Tandatangani UU ASN 2023

Sabtu 04 Nov 2023 - 17:15 WIB
Reporter : Yudi
Editor : Yudha IP

Pasal 65 ayat 3 menyebutkan bahwa pejabat yang melanggar larangan tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ini menunjukkan seriusnya pemerintah dalam menerapkan kebijakan ini dan mencegah pengangkatan pegawai non-ASN ke dalam jabatan ASN.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas.

Sempat mengumumkan rencana untuk menghapus 2,3 juta tenaga honorer pada bulan November 2023. Namun, rencana tersebut akhirnya dibatalkan.

BACA JUGA:51,5 Ton Bantuan ke Palestina Siap Meluncur, Hebat Ternyata Sumber Bantuan Berasal Dari Lembaga Ini

Meskipun rencana tersebut dibatalkan, pemerintah tetap menjaga larangan merekrut tenaga honorer baru sesuai dengan ketentuan UU ASN yang baru.

Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam merestrukturisasi kepegawaian pemerintah untuk lebih profesional dan efisien.

Perubahan besar dalam kebijakan kepegawaian ini akan memberikan dampak signifikan pada tenaga honorer yang telah lama berkontribusi pada berbagai instansi pemerintah.

Dengan batas waktu penataan hingga Desember 2024, proses pengintegrasian mereka ke dalam ASN akan menjadi fokus utama pemerintah dalam beberapa tahun ke depan.

BACA JUGA:Tayang 17 November, Film The Hunger Games The Ballad of Songbirds & Snakes

Ini juga menunjukkan upaya pemerintah dalam memperkuat birokrasi dan memastikan keberlanjutan pelayanan publik yang berkualitas.

Kategori :