BACAKORAN.CO - Tanggal 9 November 2023 menjadi hari penting bagi para calon aparatur sipil negara (CASN) di Indonesia.
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 akan segera dimulai, dan ada beberapa hal krusial yang perlu diperhatikan agar tidak ada yang terlewat.
Passing Grade SKD CPNS 2023
Passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2023 telah ditetapkan dan menjadi penentu bagi peserta untuk dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya.
BACA JUGA:Suami Akan Dilaknat Allah Jika Melakukan 7 Perkara Ini Kepada Istrinya!
Berikut adalah rincian passing grade untuk pelamar kebutuhan umum:
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): nilai ambang batas 65
2. Tes Intelegensia Umum (TIU): nilai ambang batas 80
3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP): nilai ambang batas 166
BACA JUGA:Bobol Rumah Warga Buat Hura Hura, Pemuda Ini Dicokok Polisi Saat Nyanyi di Cafe
Peserta dengan status cumlaude, penyandang disabilitas, dan pelamar khusus wilayah Papua memiliki passing grade yang berbeda, sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan.
Cara Cetak Kartu Ujian SKD CPNS 2023
Setiap peserta yang akan mengikuti SKD wajib membawa kartu ujian yang bisa dicetak melalui laman SSCASN.
Berikut langkah-langkah untuk mencetak kartu ujian:
BACA JUGA:9 Hal Yang Bisa Bikin Rezeki Kamu Kurang Lancar! Ini Penyebabnya...