BACAKORAN.CO – Di banyak daerah di Tanah Air, termasuk di Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) sumur bor menjadi salah satu solusi warga mendapatkan air untuk kebutuhan sehari-hari.
Terutama di kawasan yang belum terlayani perusahaan daerah air minum (PDAM).
Namun, kini aktivitas sedot air tanah memanfaatkan sumur bor tidak lagi bisa sebebas sebelumnya.
Tidak boleh sembarangan.
BACA JUGA:4 Bulan Air PDAM Tak Mengalir, Warga ‘Protes’ Numpang Mandi di Kantor PDAM
Harus izin ke negara, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Hal tersebut setelah Menteri ESDM Arifin Tasrif telah meneken aturan baru terkait persetujuan penggunaan air tanah.
Aturan baru itu tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G tahun 2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
Dalam aturan yang ditandatangani pada 17 September itu dijelaskan penggunaan air tanah lebih dari 100 ribu liter per bulan harus mengurus izin khusus ke Kementerian ESDM.
BACA JUGA:Warga Kota Ini Terancam Kesulitan Air Bersih, 5 Intake PDAM Alami Pendangkalan
"Persetujuan penggunaan air tanah pada cekungan air tanah dan sumber air tanah lainnya di wilayah sungai yang menjadi kewenangan pemerintah pusat diselenggarakan oleh menteri energi dan sumber daya mineral," bunyi kutipan salah satu poin dalam aturan tersebut.
Pemberlakuan izin khusus penggunaan air tanah dilakukan dalam rangka menjaga keberlanjutan sumber daya air, menjamin kepastian hukum, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan sumber daya air pada sumber air tanah untuk kebutuhan bukan usaha.
"Diperlukan penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah sebagai perangkat utama pengendalian dan pengambilan air tanah untuk menjaga konservasi air tanah," bunyi aturan.
Persetujuan penggunaan air tanah dilakukan untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari bagi keluarga paling sedikit 100 ribu liter per bulan.
BACA JUGA:Libatkan Unsri, Rekrutmen Pegawai PDAM Sesuai Prosedur
Lalu, untuk kelompok dengan ketentuan penggunaan air tanah 100 ribu liter per bulan per kelompok.
Selain itu, permohonan persetujuan penggunaan air tanah juga berlaku untuk pertanian rakyat di luar sistem irigasi.
Persetujuan penggunaan air tanah juga dilakukan untuk hal lain.
Misalnya untuk wisata atau olahraga air yang dikelola untuk kepentingan umum atau kegiatan bukan usaha, pemanfaatan air tanah untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, pendidikan, dan atau kesehatan milik pemerintah, dan penggunaan air tanah untuk taman kota yang tidak dipungut biaya, rumah ibadah, fasilitas umum, atau fasilitas sosial lainnya.
BACA JUGA:Sudah 11 Bulan Karyawan PDAM Tirta Agung OKI Tak Gajian. Managemen PDAM – Pemkab OKI Terkesan Saling Le
Ada juga bantuan sumur bor atau gali untuk penggunaan air tanah secara berkelompok yang berasal dari pemerintah, swasta, atau perseorangan, dan penggunaan air tanah untuk instansi pemerintah.
Lebih lanjut, penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah dilaksanakan oleh kepala Badan Geologi Kementerian ESDM.
Selanjutnya, kepala Badan Geologi Kementerian ESDM melaporkan hasil penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah kepada menteri ESDM setiap satu tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah yang bukan menjadi kewenangan pemerintah pusat diatur oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Tuntut SK Bupati Kenaikan Tarif PDAM Dicabut
Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid menjelaskan, tak semua rumah tangga di Indonesia memerlukan izin penggunaan air tanah.
Pasalnya, kriteria pemakaian air tanahnya jauh dari ambang batas yang ditentukan dalam undang-undang.
Warga yang wajib berizin adalah rumah tangga dengan pemakaian air tanah di atas 100 m3 per bulan.
“Sebagian besar rumah tangga di Indonesia tidak memerlukan izin (penggunaan air tanah, red),” kata Wafid dalam keterangannya, dikutip Senin (6/11/23).
BACA JUGA:Petugas PDAM Langsung Respon Keluhan Pelanggan
Itu karena pemakaian airnya rata-rata hanya 20-30 m3 per bulan.
Jauh di bawah 100 meter kubik per bulan.