Waktu pendaftaran adalah mulai pukul 08.00 hingga pukul 09.00 WIB.
Jadwal dan lokasi dapat berubah atau tidak dilaksanakan apabila ada hal-hal tertentu, seperti cuaca, kendala teknis, atau hal lainnya.
Oleh karena itu, kamu disarankan untuk melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke Polresta Bogor Kota melalui akun Twitter @PolresKotaBogor.
Untuk menggunakan layanan SIM Keliling, kamu harus membawa persyaratan berikut ini:
1. Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
BACA JUGA:Plong! Sebelumnya Tegang Kini Sudah Bisa Haha Hihi, Bima Sakti: Ini Pertanda Baik
2. SIM asli yang akan habis masa berlakunya.
3. Uang tunai sebesar Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C4.
Prosedur pengajuan perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling adalah sebagai berikut:
1. Datang ke lokasi layanan SIM Keliling sesuai jadwal dan jam operasionalnya.
BACA JUGA:Kota Berawan Berpotensi Hujan, Berikut Prakiraan Cuaca BMKG Hari ini
2. Antri sesuai urutan kedatangan dan tetap menjaga jarak dengan pemohon lain.
3. Serahkan KTP, SIM, dan uang tunai kepada petugas SIM Keliling.
4. Tunggu hingga SIM baru kamu selesai dicetak dan diserahkan kembali oleh petugas.
5. Periksa kembali data dan masa berlaku SIM baru kamu.
BACA JUGA:Dibalik Keajaiban Surah Qulhu! Ternyata Tersembunyi 3 Kekuatan Spiritual Didalamnya...