BACAKORAN.CO -- Sepekan setelah kejadian, empat pelaku perampokan Toko Mas Fateha di Pasar Pendopo Talang Ubi kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan yang terjadi pada Selasa 31 Oktober 2023 akhirnya berhasil ditangkap.
Pelakunya ternyata bukan warga setempat atau warga Sumatera Selatan, informasinya mereka warga Provinsi Bengkulu.
Mereka yaitu Wawan (37), Surya (49), Sutrisno (33) dan Suwito (49).
Penyergapan dilakukan Anggota Operasinal Unit 4 Subdit III Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktoran Reserse Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel.
Polisi mengejar kawanan perampok berenjata api itu hingga ke Sumatera Barat dan Bengkulu.
BACA JUGA:Ingat! Jadwal SIM Keliling Kota Bogor s.d 12 November 2023, Lengkap Harga dan Persyaratan
Keterangan sementara, dari 4 tersangka yang diamankan, 3 merupakan eksekutor utama aksi perampokan, sedangkan 1 tersangka lain bertugas melakukan pengawasan saat mereka melakukan perampokan.
Selain empat orang tersangka perampok turut pula diamankan beberapa barang bukti diantaranya beberapa pucuk senjata api (senpi) rakitan yang dipergunakan sewaktu beraksi.
Kepada polisi, tersangka Surya mengatakan jika senpi itu salah satunya dipegang tersangka Suwito."Suwito dan Sutrisno sebagai eksekutor, setelah itu kami bagi hasilnya dan langsung berpencar," ungkap tersangka Surya.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika,SIK melalui Kanit 4, AKP Taufik Ismail,SH membenarkan perihal penangkapan keempat pelaku perampokan toko emas di PALI.
BACA JUGA:JUMBO EXPRESS Palembang, Buat Pengiriman Menjadi Lebih Nyaman..
"Benar, petugas opsnal unit 4 melakukan pengejaran san berhasil meringkus keempat tersangka di Bengkulu dan Sumatera Barat. Rencana besok (Selasa, 7/11 ) akan dirilis dipimpin Pak Ditreskrimum Polda Sumsel," sebut Taufik tadi malam.
Diberitakan sebelumnya, aksi perampokkan Toko Mas itu terekam CCTV. Dalam rekaman, aksi itu dilakukan 3 orang bersenpi.
Nah ternyata 1 orang pelaku yang tidak terekam bertugas mengawasi lokasi perampokan dari kejauhan.