KABAR GEMBIRA! Dana Cash Istri PNS Rp 8 Juta, Sri Mulyani Pastikan Bakal Cair Bulan Ini..

Jumat 10 Nov 2023 - 21:00 WIB
Reporter : Yudi
Editor : Yudha IP

BACAKORAN.CO - Menteri Keuangan Sri Mulyani, telah menandatangani pencairan dana cash sebesar Rp 8 juta untuk istri PNS.

Sebagai bagian dari kebijakan pemerintah dalam memberikan bantuan kepada keluarga PNS.

Pencairan dana tersebut merupakan langkah penting untuk mendukung kesejahteraan keluarga PNS di Indonesia.

Dana cash sebesar Rp 8 juta ini telah disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai bagian dari program bantuan kepada istri PNS

Bantuan ini diberikan di luar dari tunjangan yang biasanya diterima oleh PNS

BACA JUGA:Gila! Duit Satu Kantong Asoi Berhamburan di Jalan, Ternyata Sengaja Dibuang, Pelakunya Ditangkap Warga

Profesi sebagai PNS memang telah lama mendapatkan berbagai jenis tunjangan.

Termasuk tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan. 

Sri Mulyani menegaskan bahwa pemberian dana cash ini merupakan upaya tambahan untuk memberikan jaminan kesejahteraan kepada keluarga PNS.

Pemberian dana cash kepada istri PNS telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 23 tahun 2023 yang berkaitan dengan besar manfaat tabungan hari tua PNS. 

BACA JUGA:Sungguh Terlalu, Proyek 5 Juta Set APD Covid-19 Dikorupsi, Nilainya Capai Rp3 triliun

Dalam PMK tersebut, dijelaskan bahwa istri PNS berhak menerima dana santunan sebesar Rp 8 juta jika suaminya.

Yang merupakan seorang PNS, wafat atau meninggal dunia.

Sri Mulyani menjelaskan dengan gamblang dalam peraturan tersebut.

Bahwa jaminan dana sebesar Rp 8 juta akan diberikan kepada istri PNS jika terjadi satu kondisi khusus, yaitu kematian suami PNS.

Kategori :