bacakoran.co

Harvey Moeis Meminta Pada Hakim untuk Kembalikan Aset Sandra Dewi, Ini yang Disita!

Terdakwa Kasus Korupsi Pengelolaan Timah, Harvey Moeis Minta Hakim untuk Kembalikan Aset Sandra Dewi --DetikNews

BACAKORAN.CO - Harvey Moeis selaku terdakwa dugaan korupsi pengelolaan Timah dan juga merupakan suami dari Sandra Dewi, meminta majelis hakim untuk kembalikan aset istrinya yang telah disita kejaksaan.

Karena menurut Harvey Moeis aset-aset tersebut adalah hasil kerja keras Sandra Dewi selama berkarir menjadi artis selama 25 tahun.

Pernyataan ini disampaikan oleh Harvey moeis melalui kuasa hukum dengan agenda Sidang pembacaan di publik Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jum'at (20/12/2024) dan Harvey Moeis juga juga mengungkapkan jika Sandra Dewi adalah orang yang paling dirugikan dalam kasus ini.

"Terkait dengan mohon mempertimbangkan Yang Mulia, dengan sangat untuk aset-aset ibu Sandra Dewi, istri dari saudara Harvey Moeis yang telah berkarir selama 25 tahun dan memiliki 25 juta followers di Instagramnya, dia tidak memerlukan sensasi, tetapi dia sangat dirugikan di dalam perkara ini," kata kuasa hukum, dikutip Bacakoran.co dari Detiknews, Sabtu (21/12/2024).

BACA JUGA:Heboh! Hakim Tanya Sandra Dewi Kenal Nggak Sama Harvey Moeis, Jawabannya Malah Banjir Kritik Netizen

BACA JUGA:Netizen Kegocek! 88 Tas Mewah Sandra Dewi Ternyata Bukan dari Suaminya Harvey Moeis, Takut Disita?

"Mohon pertimbangan Yang Mulia Majelis hakim untuk melepaskan aset-asetnya," sambungnya.

Kuasa hukum Harley juga menjelaskan jika sebelum menikah Harvey dan sentral Dewi sudah memiliki kesepakatan untuk harta masing-masing.

Dan ia juga menjelaskan jika harta yang diperoleh oleh Sandra Dewi adalah murni hasil bekerja kerasnya tanpa campur tangan dari Harvey Moeis.

Seperti yang diketahui jika aset Sandra Dewi yang disita adalah tas, logam mulia, rekening deposito senilai Rp 33 miliar dan Aset tersebut ujar kuasa hukum, bahkan sudah dilaporkan oleh Sandra Dewi berdasarkan surat pemberitahuan perpajakan.

BACA JUGA:Ini Koleksi Mobil Mewah Harvey Moeis dari Hasil Pencucian Uang, Dibeli Pakai Nama Perusahaan dan Orang Lain!

BACA JUGA:Intip Daftar Barang Bukti Harvey Moeis - Helena Lim: Rumah, Mobil dan Tas Mewah hingga Segepok Uang Rp10 M!

"Bahwa aset tersebut menjadi milik sepenuhnya dari Sandra Dewi selaku istri dari terdakwa Harvey Moeis yang di mana tidak dapat dianggap sebagai aset bersama," ungkapnya.

"Hal ini didasarkan pada perjanjian kawin nomor 1176 yang di dalamnya mengenai pemisahan harta antara terdakwa Harvey Moeis dengan Sandra Dewi, mengatur antara suami istri tidak akan ada persekutuan harta benda dengan nama apapun juga," sambungnya.

Harvey Moeis Meminta Pada Hakim untuk Kembalikan Aset Sandra Dewi, Ini yang Disita!

Yanti D.P

Yanti D.P


bacakoran.co - selaku terdakwa dugaan korupsi pengelolaan timah dan juga merupakan suami dari sandra dewi, meminta majelis hakim untuk kembalikan aset istrinya yang telah disita kejaksaan.

karena menurut harvey moeis aset-aset tersebut adalah hasil kerja keras sandra dewi selama berkarir menjadi artis selama 25 tahun.

pernyataan ini disampaikan oleh harvey moeis melalui kuasa hukum dengan agenda sidang pembacaan di publik pengadilan tipikor jakarta pusat, jum'at (20/12/2024) dan harvey moeis juga juga mengungkapkan jika sandra dewi adalah orang yang paling dirugikan dalam kasus ini.

"terkait dengan mohon mempertimbangkan yang mulia, dengan sangat untuk aset-aset ibu sandra dewi, istri dari saudara harvey moeis yang telah berkarir selama 25 tahun dan memiliki 25 juta followers di instagramnya, dia tidak memerlukan sensasi, tetapi dia sangat dirugikan di dalam perkara ini," kata kuasa hukum, dikutip bacakoran.co dari , sabtu (21/12/2024).

"mohon pertimbangan yang mulia majelis hakim untuk melepaskan aset-asetnya," sambungnya.

kuasa hukum harley juga menjelaskan jika sebelum menikah harvey dan sentral dewi sudah memiliki kesepakatan untuk harta masing-masing.

dan ia juga menjelaskan jika harta yang diperoleh oleh sandra dewi adalah murni hasil bekerja kerasnya tanpa campur tangan dari harvey moeis.

seperti yang diketahui jika aset sandra dewi yang disita adalah tas, logam mulia, rekening deposito senilai rp 33 miliar dan aset tersebut ujar kuasa hukum, bahkan sudah dilaporkan oleh sandra dewi berdasarkan surat pemberitahuan perpajakan.

"bahwa aset tersebut menjadi milik sepenuhnya dari sandra dewi selaku istri dari terdakwa harvey moeis yang di mana tidak dapat dianggap sebagai aset bersama," ungkapnya.

"hal ini didasarkan pada perjanjian kawin nomor 1176 yang di dalamnya mengenai pemisahan harta antara terdakwa harvey moeis dengan sandra dewi, mengatur antara suami istri tidak akan ada persekutuan harta benda dengan nama apapun juga," sambungnya.

kemudian kuasa hukum juga meminta kepada hakim agar mempertimbangkan terkait uang pengganti, kuasa hukum menyampaikan dana kas yang dikumpulkan dari para smelter itu dilakukan dengan sukarela.

ungkap kuasa hukum, dana kas sebesar usd 1,5 juta itu telah disalurkan harvey kepada masyarakat, dan kuasa hukum menegaskan harvey moeis tidak pernah menerima keuntungan pribadi dari pengumpulan dana kas tersebut.

"kami memohon kepada yang mulia majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berdasarkan dengan fakta hukum dan ketentuan peraturan pasal 18 ayat 1 huruf b undang-undang tipikor untuk dapat menyatakan bahwa terdakwa tidak layak untuk dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar rp 210 miliar," ungkapnya.

pada kasus korupsi yang membelit harvey moeis ia dituntut 12 tahun penjara dengan denda rp 1 miliar serta uang pengganti rp 210 miliar, jaksa juga mengatakan jika harta harvey moeis bisa dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut namun jika tidak mencukupi akan diganti dengan hukuman kurungan.

jaksa mengatakan harta benda harvey dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. jika tak mencukupi, akan diganti dengan hukuman kurungan.

jaksa menyakini harvey moeis melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 uu tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp dan pasal 3 uu nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tppu juncto pasal 55 ke-1 kuhp.

Tag
Share