Harvey Moeis Meminta Pada Hakim untuk Kembalikan Aset Sandra Dewi, Ini yang Disita!
Terdakwa Kasus Korupsi Pengelolaan Timah, Harvey Moeis Minta Hakim untuk Kembalikan Aset Sandra Dewi --DetikNews
Kemudian kuasa hukum juga meminta kepada hakim agar mempertimbangkan terkait uang pengganti, kuasa hukum menyampaikan dana kas yang dikumpulkan dari para smelter itu dilakukan dengan sukarela.
Ungkap kuasa hukum, dana kas sebesar USD 1,5 juta itu telah disalurkan Harvey kepada masyarakat, dan Kuasa hukum menegaskan Harvey Moeis tidak pernah menerima keuntungan pribadi dari pengumpulan dana kas tersebut.
BACA JUGA:Terkait Kasus Korupsi Timah! Kejagung Sita 5 Tanah Milik Harvey Moeis di Jakarta...
"Kami memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berdasarkan dengan fakta hukum dan ketentuan peraturan pasal 18 ayat 1 huruf B Undang-Undang Tipikor untuk dapat menyatakan bahwa terdakwa tidak layak untuk dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 210 miliar," ungkapnya.
pada kasus korupsi yang membelit Harvey moeis ia dituntut 12 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar serta uang pengganti Rp 210 miliar, Jaksa juga mengatakan jika harta Harvey Moeis bisa dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut namun jika tidak mencukupi akan diganti dengan hukuman kurungan.
Jaksa mengatakan harta benda Harvey dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika tak mencukupi, akan diganti dengan hukuman kurungan.
Jaksa menyakini Harvey Moeis melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.