BACAKORAN.CO – Belum lama ini, Polres Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan mengamankan seorang pria berambut cepak.
Pria bertubuh tegap itu diketahui bernama Suparman Jaya alias Dadang (40), warga Desa Srimulyo Kecamatan Suku Tengah Lakitan (STL) Ulu Terawas Kabupaten Mura.
Pria itu diketahui memiliki kios atau counter Isi ulang pulsa hadphone di Tugumulyo Mura.
Nah, pada Selasa tengah malam 31 Oktober 2023, Dadang datang ke Polsek Tugu Mulyo, Polres Mura. Dia datang bersama seorang anak laki-laki, sebut saja namanya Bujang (14).
BACA JUGA:Salut! Suporter Bersihkan Stadion usai Nonton Piala Dunia U-17, Aksinya Tuai Pujian, Ini Harapannya
Lantas kepada polisi yang bertugas malam itu Dadang mengatakan hendak membuat laporan polisi. Dadang mengaku baru kehilangan handphone (HP).
Barang berharga miliknya itu menurut Dadang diduga dicuri oleh Bujang, anak laki-laki yang dibawanya ke kantor polisi.
Setelah mendengar penjelasan Dadang, polisi mengamankan Bujang. Bocah remaja itu diamankan polisi di ruang terpisah. Polisi menginterogasinya dan menkonfrontir penjelasan pelapor.
Keterangan Bujang membuat polisi terperanjat kaget, sebab Bujang mengaku malam itu baru saja di cabuli pelaku.
BACA JUGA:Pemain Kanada Terpesona dengan Solo: Ternyata Ada yang Spesial Selain Jakarta dan Bali
Dikutip dari https://linggaupos.disway.id/, Bujang mengaku baru saja di ‘karaoke’ Dadang, orang yang menuduhnya melakukan pencurian. Aksi pencabulan itu terjadi Selasa 31 Oktober 2023 sekira pukul 21.00 WIB di Desa A Widodo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Mura.
Bujang mengaku mau di ‘karaoke’ karena dibujuk pelaku dengan iming-iming uang Rp50 ribu dan paket internet.
Polisi tidak langsung percaya dengan keterangan Bujang, karena bisasaja itu alibi Bujang untuk menghindar dari tuduhan pencurian.
Sejumlah pertanyaan terus diajukan kepada bocah itu hingga polisi benar-benar yakin bahwa Bujang memberikan keterangan yang benar.
Nah setelah melakukan ineterogasi panjang dan saling konfrontir dengan Dadang yang masih di kantor polisi, dinihari Rabu 1 November 2023 sekitar pukul 03.30 WIB, polisi menetapkan Dadang sebagai pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.