Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasat Reskrim AKP Hary Dinar dan Kasi Humas Iptu Herdiansyah membenarkan jika pihaknya telah mengamankan Dadang dengan sangkaan pencabulan.
Dijelaskan Kasi Humas Iptu Herdiansyah, diduga selain Bujang, masih ada korban anak-anak yang pernah ‘dimangsa” pria itu.
Kepada polisi Dadang mengaku sudah 10 kali melakukan perbuatan serupa.
Modusnya sama yakni mengiming-ngiming korban dengan cara di beri uang Rp50 ribu, atau paket internet.
BACA JUGA:Agar Terhindar Dari Penyakit Menular, Ini Doa Pendek yang Diajarkan Nabi , Yuk Amalkan
Dadang kini diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Musi Rawas untuk dimintai keterangan lebih mendalam termasuk menggali siapa saja korbannya.
Dari kasus ini polisi juga mengamankan barang bukti berupa jaket hoodie berwarna pink, celana pendek berwarna hitam dan celana dalam berwarna putih milik Bujang.
Ditambahkan Kasi Humas, tersangka Dadang diancam melanggar pasal Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*)