BACAKORAN.CO - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Aturan baru ini memiliki dampak signifikan terutama terkait dengan kenaikan upah minimum di berbagai wilayah di Indonesia.
Melalui peraturan ini, Pemerintah memastikan bahwa upah minimum akan mengalami peningkatan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menyatakan bahwa kenaikan upah minimum merupakan bentuk penghargaan kepada pekerja dan buruh Indonesia.
Peningkatan upah minimum ini didasarkan pada penerapan Formula Upah Minimum yang mencakup tiga variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan Indeks Tertentu.
Indeks Tertentu ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti tingkat penyerapan tenaga kerja, rata-rata/median upah, dan kondisi ketenagakerjaan yang relevan.
Kenaikan upah minimum diharapkan dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, yang pada gilirannya akan berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi.
Dengan adanya ketentuan pengupahan yang lebih terstruktur, Pemerintah berharap dapat menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri.
BACA JUGA:7 Cara Atasi Transaksi BRImo Gagal, Mudah Banget dan Nggak Perlu Panik, Nomor 2 Sering Diabaikan...
Hal ini diharapkan akan mewujudkan sistem pengupahan yang lebih adil, termasuk penerapan struktur dan skala upah.
Penerapan struktur dan skala upah diharapkan akan memberikan insentif kepada pekerja dan buruh untuk meningkatkan produktivitas dan kinerja mereka.
Upah yang dibayarkan akan lebih terkait dengan output kerja dan produktivitas, sehingga pekerja akan termotivasi untuk bekerja lebih baik.
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 juga bertujuan untuk mengurangi disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah.
BACA JUGA:Penting! Lakukan 7 Cara ini Jika Ingin Selalu Diingat Orang