Hal ini akan membantu mencegah ketidaksetaraan upah di berbagai daerah di Indonesia.
Menteri Ida Fauziyah menegaskan bahwa peraturan ini akan menjadi dasar untuk penetapan Upah Minimum tahun 2024.
Dengan adanya aturan yang lebih terstruktur dan terukur, diharapkan Indonesia dapat mencapai keberlanjutan dalam pengupahan dan pertumbuhan ekonomi.
Pemerintah juga menegaskan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) harus ditetapkan paling lambat 21 November, sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) harus ditetapkan paling lambat 30 November.
Hal ini akan memberikan kejelasan bagi pekerja dan pengusaha mengenai upah minimum yang berlaku di daerah mereka.
Dengan demikian, penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan.
Adalah langkah signifikan dalam upaya menciptakan sistem pengupahan yang lebih adil, meningkatkan daya beli masyarakat.