BACAKORAN.CO - Bagi kamu yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Tabanan, Bali.
Sekarang kamu bisa memanfaatkan layanan SIM keliling yang disediakan oleh Polres Tabanan.
Layanan ini memudahkan kamu untuk mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Berikut ini adalah informasi mengenai lokasi, waktu, syarat, dan biaya perpanjang SIM keliling Tabanan hari ini, Minggu 14 November 2023:
Lokasi dan Waktu
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Selasa, 14 November 2023 berlokasi di Astra Motor Gerogak Tabanan mulai pukul 08.00 s / d 12.00 WITA.
Kamu bisa datang ke lokasi tersebut dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan untuk perpanjang SIM.
Syarat dan Biaya
Syarat perpanjang SIM keliling Tabanan sama dengan syarat perpanjang SIM di kantor Satpas, yaitu:
1. KTP asli dan fotokopinya 2 lembar
2. SIM asli dan fotokopinya 2 lembar
3. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter
4. Formulir permohonan perpanjang SIM yang sudah diisi dengan lengkap
5. Mengikuti dan lulus tes psikologi