bacakoran.co

Unik! Ini Cara Pemerintah Dalam Mengatasi kendaraan Gak Mau Bayar Pajak, Kalian Udah Bayar Pajak Belum..

Langkah tegas beberapa provinsi di Indonesia, khususnya Provinsi Lampung dan Kepulauan Bangka Belitung, terhadap pemilik kendaraan yang menunggak pajak.--

BACAKORAN.CO - Dalam langkah baru yang diambil oleh beberapa provinsi di Indonesia, pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak akan menghadapi sanksi sosial yang signifikan. 

Salah satu provinsi yang menerapkan tindakan tegas ini adalah Lampung, yang mengumumkan penunggak pajak lewat speaker SPBU. 

Seiring dengan itu, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) juga menetapkan larangan bagi penunggak pajak kendaraan untuk mengisi BBM di SPBU

Berikut ini berapa rincian yang akan kita bahas tentang aturan baru pengisian bahan bakar tentang larangan pengisian bahan bakar bagi kendaraan yang menungak pajak kendaraannya serta memberikan efek jera kepada pemilik kendaraan.

BACA JUGA:Ingat! Polisi Razia Kepatuhan, Kejar Penunggak Pajak Kendaraan

Dengan tegas di beritahukan oleh Pemerintah Provinsi Lampung memutuskan untuk mengumumkan nama pemilik kendaraan yang menunggak pajak melalui pengeras suara di SPBU. 

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memberikan sanksi sosial kepada para penunggak pajak dan mendorong mereka untuk segera melunasi kewajiban pajak mereka.

Provinsi Lampung juga berencana bekerja sama dengan SPBU untuk menerapkan larangan pengisian BBM bagi kendaraan yang belum melunasi pajak. 

Hal ini diharapkan dapat menjadi tekanan tambahan bagi pemilik kendaraan agar segera menyelesaikan pembayaran pajak mereka.

BACA JUGA:Tinggal Dua Bulan, Wajib Pajak Tidak Validasi NIK dengan NPWP Siap-siap Terima Konsekuensi

Hal ini juga telah di lakukan oleh Kepulauan Bangka Belitung, dimana pemerintah setempat mengambil langkah lebih jauh dengan secara khusus melarang penunggak pajak kendaraan untuk mengisi BBM di SPBU. 

Kebijakan tegas yang diterapkan di wilayah ini dilakukan agar para penguna kendaran dapet segera melunasi pembayaran terhadap kendaraannya yang mereka gunakan.

Pertamina, melalui Area Manager Communication, Relation, & CSR Sumatera Bagian Selatan, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah daerah. 

Mereka menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk kebaikan kemajuan daerah dan distribusi BBM bersubsidi kepada masyarakat yang berhak.

Unik! Ini Cara Pemerintah Dalam Mengatasi kendaraan Gak Mau Bayar Pajak, Kalian Udah Bayar Pajak Belum..

Hendra Agustian

Hendra Agustian


bacakoran.co - dalam langkah baru yang diambil oleh beberapa di indonesia, bermotor yang menunggak pajak akan menghadapi sanksi sosial yang signifikan. 

salah satu provinsi yang menerapkan tegas ini adalah lampung, yang mengumumkan lewat speaker spbu. 

seiring dengan itu, provinsi kepulauan bangka belitung (babel) juga menetapkan larangan bagi penunggak pajak kendaraan untuk mengisi bbm di . 

berikut ini berapa rincian yang akan kita bahas tentang aturan baru pengisian bahan bakar tentang larangan pengisian bahan bakar bagi kendaraan yang menungak pajak kendaraannya serta memberikan efek jera kepada pemilik kendaraan.

dengan tegas di beritahukan oleh provinsi lampung memutuskan untuk mengumumkan nama pemilik kendaraan yang menunggak pajak melalui pengeras suara di spbu. 

langkah ini diambil sebagai upaya untuk memberikan sanksi sosial kepada para penunggak pajak dan mendorong mereka untuk segera melunasi kewajiban pajak mereka.

provinsi lampung juga berencana bekerja sama dengan spbu untuk menerapkan larangan pengisian bbm bagi kendaraan yang belum melunasi pajak. 

hal ini diharapkan dapat menjadi tekanan tambahan bagi pemilik kendaraan agar segera menyelesaikan pembayaran pajak mereka.

hal ini juga telah di lakukan oleh kepulauan bangka belitung, dimana pemerintah setempat mengambil langkah lebih jauh dengan secara khusus melarang penunggak pajak kendaraan untuk mengisi bbm di spbu. 

kebijakan tegas yang diterapkan di wilayah ini dilakukan agar para penguna kendaran dapet segera melunasi pembayaran terhadap kendaraannya yang mereka gunakan.

pertamina, melalui area manager communication, relation, & csr sumatera bagian selatan, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah daerah. 

mereka menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk kebaikan kemajuan daerah dan distribusi bbm bersubsidi kepada masyarakat yang berhak.

aturan baru yang melibatkan larangan mengisi bbm di spbu bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak menjadi langkah tegas dalam menangani masalah ini. 

kebijakan yang diterapkan oleh provinsi lampung dan kepulauan bangka belitung, serta dukungan dari pihak terkait, dengan tujuan menjelaskan dampak dan implikasi dari kebijakan ini terhadap masyarakat dan pemilik kendaraan.(*)

Tag
Share