Atas kejadian itu, korban mulai mengalami perubahan perilaku dan bercerita dengan keluarganya.
Keluarga korban yang tak terima pun langsung mengamankan ketiga pemuda dewasa ini dan menyerahkannya ke pihak Polres Lahat
Ketiga tersangka diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lahat, Ahad malam, 12 November 2023.
"Ya ketiganya telah ditetapkan tersangka dan dijerat pasal Pasal 81 Ayat 1 dan 2 , UU No 17/2016 Tentang Perlindungan Anak," tegas Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto SH MSi, Selasa 14 November 2023.(gti)
Kategori :