BACAKORAN.CO – Bagian dari upaya meningkatkan perlindungan konsumen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menurunkan besaran maksimal denda bunga pinjaman online (pinjol) secara bertahap mulai 2024.
"Batas maksimum manfaat ekonomi dan denda keterlambatan berlaku secara bertahap mulai 1 Januari 2024," tulis OJK dalam unggahan di Instagram resminya.
Aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 19 tahun 2023.
Dalam surat edaran itu dijelaskan, bunga dan denda pinjaman untuk pendanaan konsumtif akan diturunkan secara bertahap dari 0,4 persen menjadi 0,3 persen per hari pada 2024, 0,2 persen per hari pada 2025, dan 0,1 persen per hari pada 2026 dan selanjutnya.
BACA JUGA:Nasabah Pinjol Wajib Baca !!! Ini Aturan Baru Batas Maksimal Pengajuan dan Denda Pinjaman
Sedangkan untuk pendanaan produktif, ditetapkan bunga dan denda maksimal sebesar 0,1 persen per hari pada 2024 dan 0,067 persen per hari di 2026 dan selanjutnya.
Selain itu, OJK mengatur seluruh bunga dan denda keterlambatan yang dapat dikenakan tidak boleh melebihi 100 persen dari nilai pendanaan.
Termasuk memperketat aturan untuk para konsumen layanan pinjol alias peminjam.
Ke depan, konsumen hanya boleh meminjam dana maksimal dari tiga platform pinjol dengan harapan tidak akan ada lagi praktik gali lubang tutup lubang.
BACA JUGA:Untuk Kaum Rebahan dan Mager, Layanan Ini Buat Kamu Cukup “Mainkan Jari” Akses Transaksi Perbankan
"Ke depan kita harapkan hanya boleh maksimal tiga platform,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman.
Pasalnya, jika platform pinjol makin banyak, maka praktik gali lubang tutup lubang bakal terjadi.
Kemudian, OJK juga akan meminta penyedia layanan jasa pinjol untuk menganalisis permohonan peminjaman dana.
Analisis yang dimaksud yakni penyelenggara pinjol perlu memperhatikan kelayakan dan kemampuan calon penerima dana.
BACA JUGA:Salty, Katanya Upah Naik, Setelah Dihitung hanya Segini !!!
Salah satu indikator yang menjadi pertimbangan dalam menjamin kemampuan membayar ialah lewat gaji peminjam.
Ke depan, terang Agus, peminjam hanya boleh mengajukan pinjaman maksimal 50 persen dari gaji berlaku pada 2024 dan akan terus diturunkan secara bertahap.
Lalu 40 persen pada 2025, dan 30 persen pada 2026.
“Best practice-nya 30 persen. Jangan sampai minjam lebih dari gaji. Nanti kita nggak makan," tukasnya.