Perusahaan Finansial Berguguran, Terbaru OJK Cabut Izin Dua Perusahaan, Cek Daftar dan Alasannya!
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin operasional dua perusahaan finansial, satu di bidang pinjaman online (pinjol) dan satu di bidang pembiayaan pada Oktober 2024.--istimewa
BACAKORAN.CO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin operasional dua perusahaan finansial, yaitu satu perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending dan satu perusahaan pembiayaan pada Oktober 2024.
Langkah ini dilakukan untuk menegakkan ketertiban di sektor pembiayaan, modal ventura, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menjelaskan, salah satu perusahaan yang izinnya dicabut adalah PT Investree Radhika Jaya (Investree), platform P2P lending atau pinjaman online (pinjol).
Pencabutan izin tersebut dilakukan karena Investree gagal memenuhi ekuitas minimum dan melanggar sejumlah ketentuan dalam POJK Nomor 10 Tahun 2022.
BACA JUGA:Mau Main Kripto? Siap-Siap Diawasi OJK Mulai 2025, Judol dan Pencucian Uang Dibidik!
BACA JUGA:Aksi Nyata, Komdigi Gandeng OJK Berantas Judi Online: 10.000 Rekening Diblokir
"Selain tidak memenuhi ketentuan ekuitas, kinerja perusahaan juga memburuk, sehingga mengganggu operasional serta pelayanan kepada masyarakat," ujar Agusman.
Selain itu, OJK pun mencabut izin operasional PT Rindang Sejahtera Finance, perusahaan pembiayaan yang gagal memperbaiki tingkat kesehatan keuangannya sesuai dengan ketentuan OJK.
Sanksi dan Kinerja Perusahaan Finansial
Selama Oktober 2024, OJK telah memberikan sanksi administratif kepada 16 perusahaan pembiayaan, empat perusahaan modal ventura, dan 16 fintech P2P lending atas berbagai pelanggaran peraturan OJK serta tindak lanjut hasil pengawasan.
BACA JUGA:OJK Berikan Surat Izin Usaha untuk TikTok Shop? Begini Faktanya!
Dari sisi kinerja, OJK mencatat pertumbuhan piutang pembiayaan menjadi Rp501,78 triliun, meningkat sebesar 9,39 persen secara tahunan (year-on-year/YoY) dibandingkan Rp458,60 triliun pada September 2024.
Untuk sektor fintech P2P lending, total pembiayaan yang tersalurkan hingga September 2024 mencapai Rp74,48 triliun, naik 33,73 persen YoY dibandingkan Rp55,70 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya.