bacakoran.co

Bagaimana Nasib Polis Nasabah Jiwasraya yang Tolak Restrukturisasi? Begini Instruksi Terbaru dari OJK!

OJK mendesak Jiwasraya segera menuntaskan permasalahan nasabah pemegang polis yang menolak program restrukturisasi dengan menghormati proses hukum berlaku.--istimewa

BACAKORAN.CO – Proses restrukturisasi Jiwasraya telah disetujui oleh 99,7 persen pemegang polis melalui skema yang diusulkan oleh pemerintah selaku pemegang saham mayoritas.

Itu artinya, masih tersisa 0,3 persen pemegang polis yang menolak upaya penyelesaian masalah penyelamatan pemegang polis tersebut.

Oleh karenanya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendesak Jiwasraya segera menuntaskan permasalahan tersebut.

Desakan ini juga mencakup penyelesaian sengketa hukum serta gugatan dari nasabah yang menolak restrukturisasi, dengan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

BACA JUGA:Polis Asuransi Jiwasraya Kamu Masih Nyangkut? Buruan Ikut Program Ini Sebelum Ditutup, Biar Gak Rugi!

BACA JUGA:OJK Ungkap Alasan Mobil dan Motor Wajib Asuransi Mulai 2025, Untungkan Bisnis Asuransi?

"OJK mengimbau semua pihak, termasuk Jiwasraya, untuk menghormati proses hukum yang berjalan dan menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan yang berlaku," terang Aman Santosa, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK dalam keterangan resminya dikutip hari ini, Rabu (21/8/2024).

Menurut Aman, pihaknya telah meminta manajemen Jiwasraya sejak 2020 untuk mengatasi ketidakmampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban kepada pemegang polis akibat defisit keuangan yang besar.

Sebagai bagian dari langkah restrukturisasi tersebut, OJK pun meminta Jiwasraya menyusun Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang mencakup skema pengalihan polis kepada perusahaan baru, PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life), dengan pengurangan manfaat.

IFG Life kemudian akan melanjutkan pertanggungan terhadap pemegang polis eks-Jiwasraya dengan produk yang lebih sehat dan diklaim lebih terjamin.

BACA JUGA:Catat! Mulai 2025, Semua Kendaraan Bermotor Wajib Asuransi, Simak Penjelasan OJK!

BACA JUGA:WARNING! Premi Asuransi Kesehatan Naik Terus, Bakal Tembus 40% di 2024? OJK Bocorkan Penyebabnya

"IFG Life telah menerima suntikan modal yang cukup dari pemegang sahamnya," terang Aman.

Di sisi lain, kasus hukum yang melibatkan nasabah Jiwasraya juga terus berlanjut.

Bagaimana Nasib Polis Nasabah Jiwasraya yang Tolak Restrukturisasi? Begini Instruksi Terbaru dari OJK!

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – proses telah disetujui oleh 99,7 persen pemegang polis melalui skema yang diusulkan oleh pemerintah selaku pemegang saham mayoritas.

itu artinya, masih tersisa 0,3 persen pemegang polis yang menolak upaya penyelesaian masalah penyelamatan pemegang polis tersebut.

oleh karenanya, mendesak jiwasraya segera menuntaskan permasalahan tersebut.

desakan ini juga mencakup penyelesaian sengketa hukum serta gugatan dari nasabah yang menolak restrukturisasi, dengan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

"ojk mengimbau semua pihak, termasuk jiwasraya, untuk menghormati proses hukum yang berjalan dan menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan yang berlaku," terang aman santosa, kepala departemen literasi, inklusi keuangan, dan komunikasi ojk dalam keterangan resminya dikutip hari ini, rabu (21/8/2024).

menurut aman, pihaknya telah meminta manajemen jiwasraya sejak 2020 untuk mengatasi ketidakmampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban kepada pemegang polis akibat defisit keuangan yang besar.

sebagai bagian dari langkah restrukturisasi tersebut, ojk pun meminta jiwasraya menyusun rencana penyehatan keuangan (rpk) yang mencakup skema pengalihan polis kepada perusahaan baru, pt asuransi jiwa ifg (ifg life), dengan pengurangan manfaat.

ifg life kemudian akan melanjutkan pertanggungan terhadap pemegang polis eks-jiwasraya dengan produk yang lebih sehat dan diklaim lebih terjamin.

"ifg life telah menerima suntikan modal yang cukup dari pemegang sahamnya," terang aman.

di sisi lain, kasus hukum yang melibatkan nasabah jiwasraya juga terus berlanjut.

salah seorang advokat senior, otto cornelis kaligis (oc kaligis) telah mengirimkan surat sebanyak 22 kali kepada presiden joko widodo (jokowi), meminta bantuan untuk mengembalikan dana tabungan senilai rp30 miliar yang hilang di jiwasraya.

"dasar hukum untuk pengembalian uang ini adalah perjanjian protection plan dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujar oc kaligis dalam rilis persnya pada akhir februari lalu.

oc kaligis telah memenangkan gugatan terkait pengembalian dananya dalam persidangan di pengadilan negeri jakarta pusat dengan nomor perkara 219/pdt.g/2020/pn.jkt.pst, serta di pengadilan tinggi dengan nomor 176/pdt/2022/pt.dki.

meski telah memenangkan gugatan, oc kaligis mengklaim belum menerima seluruh dana tabungannya.

upaya untuk menagih kepada jiwasraya dan menteri bumn erick thohir pun hingga saat ini belum membuahkan hasil.

Tag
Share