Slamet, Oknum Guru Ngaji Ini Bakal Menikmati Masa Tua Dipenjara, Dituntut 13 Tahun, Divonis 14,5 Tahun,

Kamis 16 Nov 2023 - 06:17 WIB
Reporter : Agustriawan
Editor : Doni Bae

Cerita ini terkuak setelah korban bercerita dengan temannya dan diketahui pihak keluarga korban. Selanjutnya kasus ini dilaporkan ke  Polres Lahat.

Dari hasil penyelidikan pihak Polres Lahat, Slamet Waluyo telah melakukan pencabulan terahadap  korban sejak tahun 2020, saat korban masih duduk di kelas IV SD atau sudah 3 tahun sebelum terungkap.

Modusnya, Slamet yang bertetangga denga korban mengiming-imingi korban dengan jajan di warung waralaba. Dengan bujuk rayunya dia berhasil memperdayai korban dengan membawannya ke sebuah rumah kosong.

BACA JUGA:Guru Ngaji 3 Tahun Cabuli Murid Yatim, Buat Surat Nikah Sirih Palsu

Perbuatan tersangka dilakukan secara berulang pada waktu dan tempat yang berbeda. Korban kemudian mengalami shock dan tidak mau melanjutkan pendidikan ke tingkat sekolah menengah pertama (SMP).

Slamet juga sempat mengatakan bahwa dia nikah siri dengan korban dengan menjukkan surat nikah yang diduga palsu.

Saat penandatanganan surat tersebut, korban diberikan uang sebesar Rp 300.000, diantaranya Rp 250.000 untuk diberikan kepada ibu korban dan Rp 50.000 sebagai mas kawin.

Pelaku menyiapkan seolah-olah terjadi pernikahan dibawah tangan. Pelaku mengatakan kepada korban, bahwa  dengan asanya surat tersebut menandakan mereka telah sah bersuami istri. Tapi korban sendiri kepada petugas tidak mengerti hal tersebut. (gti)

Kategori :