BACAKORAN.CO – Setelah melakukan penyidikan panjang dengan meminta keteraangan sejumlah saksi, Penyidik Kejaksaan Negeri Muara Enim Sumatera Selatan akhirnya menetapkan Direktur Perusahaan Daerah (Perusda) Sarana Pembangunan Muara Enim (SPME), Kabupaten Muara Enim, Novrianysah Regen sebagai tersangka.
Rabu malam, 15 November 2023, pria itu dimasukkan ke dalam bui. Dia terjerat kasus dugaan penyertaan modal tanpa izin.
Akibat perbuatannya menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 700 Juta.
Diketahui, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Novrianysah Regen telah tiga kali dimintai keterangan oleh penyidik kejaksaan. Pada pemeriksaan ketiga dia ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:Wow! Kabupaten Ini Ternyata Banyak Simpan Manuskrip Kuno Akasara Ulu, Ini Contohnya dari Abad 18
Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Ahmad Nuril Alam SH MH melalui Kasi Intel , Anjasra Karya SH MH didampingi Kasi Pidsus Willy Pramudiya Ronaldo SH MH menjelaskan, Rabu sore 15 November 2023 pihaknya kembali meminta keterangan Novrianysah Regen.
"Tersangka dipanggil sebagai saksi dan datang ke kejari Muara Enim sekira pukul 15.30 WIB," ujarnya.
Dia mengungkapkan jika penyidikan kasus ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : PRINT03/16 15/Fd 1/10/2023 tanggal 2 Oktober 2023.
Lalu penyidik Kejari Muara Enim melakukan serangkaian kegiatan penyidikan terhadap perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PD Sarana Pembangunan Muara Enim (SPME) terkait penyertaan modal kepada PT. Satu Cita Mula tahun 2021.
BACA JUGA:KECEWA! Jalan Tol Palembang-Bengkulu Tak Menyambung, Akibat Batalnya Ruas Muara Enim
"Dari hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan seorang tersangka dalam perkara tersebut yaitu NR selaku Direktur Utama PD SPME,”katanya.
Penetapan tersangka itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B2528/L.6.15/d.1/11/2023 tanggal 15 November 2023.
Lanjutnya, berdasarkan hasil audit penghitungan keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Muara Enim, bahwa jumlah kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp. 700.000 000,-.
"Modusnya, pada tahun 2021, tersangka melakukan penyertaan modal pada PT Satu Cinta Mula. Perbuatan itu di lakukan tanpa sepengetahuan dan izin dari Dewan Pengawas dan Bupati Muara Enim," ungkapnya.
Pemyertaan modal sebesar Rp700 juta tersebut kata Anjasra juga tidak tercatat di laporan keuangan. "Ini penyertaan modal untuk pembangunan perumahan di Kabupaten Muara Enim,”urainya.
BACA JUGA:Video Bercinta Dalam Mobil! Wajah Pemeran Diduga, Mirip Plt Bupati Muara Enim
Masih kata Anjasra Karya, untuk sementara dalam kasus ini masih mengarah ke satu tersangka. Namun kaata dia tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya.
Terhadap tersangka NR dikenakan pasal Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat 1 Huruf B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf B UndangUndang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.