BACAKORAN.CO – Salah satu tersangka kasus dugaan Korupsi Dana Hibah, Pengadaan Barang dan Deposito KONI Sumatera Selatan Hendri Zainudin ternyata namanya masuk Daftar Calon Tetap (DCT) calon anggota legislatif DPR RI.
Hendri Zainudin sendiri diketahui juga merupakan mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Sumsel. Dia pernah bergabung menjadi pengurus beberapa partai politik.
Dia informasinya pernah bergabung dan berpindah-pindah partai politik.
Namanya semakin dikenal masyarakat saat menjabat sebagai Manager Klub sepak bola kebanggaan masyarakat Sumatera Selatan, Sriwijaya FC.
BACA JUGA:Penyidik Kejaksaan Tinggi “Seret Gerbong” KONI Sumsel
Nah saat menjabat sebagai Ketua KONI Sumsel, Hendri Zainudin tersandung kasus dugaan korupsi. Meskipun sudah di tetapkan sebagai salah satu tersangka, dia tidak di bui.
Ini berbeda dengan dua rekannya Suparman Roman, Sekretaris Umum KONI Sumsel yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Akhmad Thahir sebagai ketua harian KONI Sumsel periode 2020-2022. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung di tahan.
Terkait nama Hendri Zainudin yang masuk DCT Caleg DPR RI, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan pihaknya menghormati proses dalam tahapan pemilihan legislatif pada pemilu 2024.
"Proses hukum tentu terus berjalan sampai sembari menunggu tahapan pemilu 2024 selesai," tegasnya.
BACA JUGA:Korupsi KONI Sumsel! Kejati Tahan Suparman Roman dan Akhmad Tahir
Diketahui sebelumnya, dalam penyidikan perkara ini Kejati Sumsel telah menetapkan sebanyak tiga orang tersangka yaitu Suparman Roman , Akhmad Thahir dan Hendri Zainudin.
Ketiganya diduga telah melakukan Korupsi Kolusi dan Nepotisme, khususnya tentang pencarian deposito dan uang atau dana hibah Pemprov Sumsel sekaligus pengadaan barang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021.
Berdasarkan hasil audit inspektorat, terungkap kerugian negara dalam perkara ini terhitung lebih kurang Rp5,2 miliar.
Ketiga tersangka dijerat melanggar ke-1 primer pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-Undang Tipikor atau subsider Pasal 3 jo pasal 18 atau ke-2 pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor. (Nsw)