"Dia buka sendiri, dia buka tiap hari tapi hari Selasa dan Jumat tidak buka," katanya.
Tersangka bakal dijerat dengan pasal 303 ayat (1), (2),(3) KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Pada prinsipnya ada atau tidak ada operasi, kami Polsek babat Toman akan berkomitmen untuk selalu melakukan pencegahan dan atau penindakan serta membasmi penyakit masyarakat , sehingga suasana Kamtibmas kondusif yang kita harapkan dapat terwujud," pungkas Rama. (Kur)
Kategori :