BACAKORAN.CO - Dimana penerbangan yang seharusnya nyaman dan aman, seringkali kita dihadapkan pada situasi yang tak terduga.
Beberapa waktu yang lalu, pesawat yang hendak terbang dari Batam menuju Surabaya menjadi viral di media sosial.
Terlihat seorang penumpang dengan tindakan yang tidak biasa membuat pesawat tersebut harus mengalami penundaan yang tidak diinginkan. Apakah yang sebenarnya terjadi?
Insiden ini terjadi ketika seorang penumpang memutuskan untuk merokok di dalam pesawat, suatu tindakan yang tidak hanya melanggar peraturan keselamatan penerbangan tetapi juga dapat membahayakan nyawa seluruh penumpang dan awak pesawat.
Kejadian ini memicu ketidaknyamanan dan kegelisahan di antara penumpang lainnya, serta menimbulkan dampak serius terhadap kenyamanan dan kesehatan.
Tindakan nekat penumpang ini tidak hanya menyebabkan ketidaknyamanan bagi penumpang lainnya, tetapi juga berdampak nyata pada jalannya penerbangan.
Keterlambatan yang diakibatkannya membuat sejumlah penumpang yang seharusnya tiba dengan cepat di Surabaya harus menunggu dari yang sudah dijadwalkan.
Para penumpang yang menunggu di dalam pesawat tersebut tentu merasa terganggu oleh insiden ini karna ulah seseorang yang meroko di dalam pesawat tersebut.
BACA JUGA:Menjelang Konser Coldplay, Ribuan Penumpang KAI Padati Stasiun Gambir dari Hari Selasa
Merokok dalam pesawat bukan hanya masalah etika dan tata tertib, tetapi juga melanggar hukum penerbangan di Indonesia.
Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009 dengan tegas menyatakan bahwa merokok dalam pesawat dapat dikenai sanksi denda maksimal Rp 2,5 miliar atau penjara maksimal 5 tahun sesuai dengan Pasal 412 ayat 6.
Konsekuensi hukum ini harus menjadi pelajaran bagi semua penumpang agar mematuhi peraturan dan menjaga keselamatan bersama.
Insiden seperti ini tentu memerlukan tindakan cepat dan efektif dari pihak berwenang serta maskapai penerbangan.