BACAKORAN – Tidak mudah untuk bisa diterima menjadi Bintara Polisi. Banyak persyaratan dan tes yang harus dipenuhi dan di lewati.
Belum lagi ketika ada penerimaan untuk pendidikan Polri, ratusan bahkan ribuan orang siap bersaing.
Namun ternyata, ketika telah sah menjadi anggota Polri, ada saja oknum anggota Polri yang berulah. Mereka tidak disiplin bahkan melakukan pelanggaran berat seperti terlibat tindak kriminal.
Nah di Polres Musi Rawas (Mura) Polda Sumatera Selatan, oknum polisi yang berulah itu tidak akan bertahan lama.
BACA JUGA:Kartu Kredit Citibank Beralih ke UOB, Begini Cara Aktivasinya!
Pimpinannya, Kapolres Mura AKBP Danu Agus Purnomo SIK MH bertindak tegas memberikan sangsi sesuai dengan tingkat kesalahannya.
Bahkan jika sangsi agar anggota yang melakukan kesalahan kembali disiplin tidak juga di jalankan, maka Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) adalah upaya terakhir.
Senin, 20 November 2023, Danu Agus Purnomo perwira dengan dua melati di pundaknya itu mempimpin upacara PTDH terhadap salah satu anggotanya, Brigpol Bayu Aji Senonugroho.
Oknum Brigadir Polisi itu diduga tidak disiplin karena tidak masuk dinas selama 3 bulan berturut-turut bahkan lebih.
BACA JUGA:Menguras Air Mata! Sinopsis The Time It Takes, Kisah Cinta dan Upaya Penyembuhan Luka
Kapolres Mura menegaskan jika keputusan PTDH itu telah melalui mekanisne dan proses yang panjang. "Seluruh personel Polres Mura dan PNS Polri agar selalu menjaga etika, moral dan perbuatan baik dilingkungan tempat tinggal maupun dalam melaksanakan tugas sehari-hari sebagai anggota Polri," katanya ketika memberikan pengarahan.
Putusan PTDH terhadap Brigpol Bayu Aji Senonugroho, menurutnya telah ditinjau dari beberapa aspek.
Seperti aspek kepastian dengan menitikberatkan adanya kepastian terhadap anggota yang melakukan pelanggaran sehingga menjadi jelas.
Dan aspek distributif kemanfaatan telah dipertimbangkan, seberapa besar manfaatnya bagi organisasi dan anggota polri yang dijatuhi PTDH tersebut.