BACAKORAN.CO - Pemerintah Indonesia telah merilis Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 tentang Pengupahan, menggantikan PP No 36/2021.
Yang menjadi dasar perhitungan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di seluruh wilayah Indonesia untuk tahun depan.
Dari 11 provinsi yang telah mengumumkan UMP 2024.
BACA JUGA:Waduh! UMP Sumsel Hanya Naik Segini, Habis untuk Bayar Masuk Toilet Sekali
Tiga di antaranya menonjol dengan kenaikan tertinggi, meskipun belum ada yang mencapai 15 persen.
1. Maluku Utara :
Maluku Utara menjadi provinsi dengan kenaikan UMP 2024 tertinggi, mencapai 7,50 persen.
Upah minimum di provinsi ini bertambah menjadi Rp3.200.000, naik sebesar Rp221.646,57 dari sebelumnya.
2. Jawa Timur :
BACA JUGA:Buruh Terjatuh dari Ponton
Provinsi Jawa Timur menduduki peringkat kedua dengan kenaikan UMP sebesar 6,13 persen.
Melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/606/KPTS/013/2023
upah buruh di Jatim bertambah menjadi Rp 2.165.244,30. Kenaikan ini mencapai Rp125.000 dari UMP sebelumnya.
3. Kalimantan Selatan :
Posisi ketiga tertinggi ditempati oleh Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan kenaikan UMP sebesar 4,22 persen.
BACA JUGA:Salty, Katanya Upah Naik, Setelah Dihitung hanya Segini !!!
UMP 2024 Kalsel menjadi Rp3.282.812, naik sebesar Rp132.834 dari Rp3.149.977 sebelumnya.
Meskipun kenaikan ini belum mencapai target 15 persen, tetapi langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pekerja di ketiga provinsi tersebut.
Selain itu, peningkatan UMP juga mencerminkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di tengah tantangan ekonomi global.