BACAKORAN.CO - Apakah kamu ingin memperpanjang masa berlaku SIM kamu tanpa harus datang ke kantor polisi.
Jika ya, maka kamu beruntung karena hari ini ada layanan SIM keliling di Bandar Lampung yang dapat membantu.
Layanan SIM keliling adalah layanan yang disediakan oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM.
Layanan ini menggunakan mobil khusus yang dilengkapi dengan peralatan dan petugas yang siap melayani kamu di lokasi yang telah ditentukan.
BACA JUGA:Kapolda : Jangan Hanya Tangkap Pengguna Narkoba tapi Tangkap juga Pengedar dan Bandarnya
Layanan SIM keliling ini beroperasi setiap hari Senin sampai Jumat, mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.
Untuk hari ini, Kamis 23 November 2023, ada dua lokasi yang dapat kamu kunjungi untuk memperpanjang SIM, yaitu:
1. Tugu Juang, Tanjungkarang Pusat.
Lokasinya di H7R4+GX5, Gn. Sari, Kec. Tj. Karang Pusat, Kota Bandar Lampung, Lampung 35127
2. Lampu Merah Urip (samping Apotik K24)
Untuk mengurus perpanjangan SIM di layanan SIM keliling, kamu harus membawa dokumen-dokumen berikut:
1. SIM asli yang akan diperpanjang
2. KTP asli dan fotokopi
3. Surat keterangan sehat dari dokter