bacakoran.co

SIM Mati di 17 Agustus: Dispensasi Khusus yang Wajib Kamu Tau, Dijamin Beres!

Dispensasi perpanjang SIM yang Kadaluarsa pada sabtu tanggal 17 agustus 2024--

BACAKORAN.CO - Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis tepat pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia masih dapat diperpanjang.

SIM yang kadaluarsa pada tanggal 17 Agustus dapat diperpanjang tanpa harus membuat yang baru.

Biasanya, SIM yang Mati lebih dari satu hari tidak bisa diperpanjang. 

Sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi Pasal 4, jika SIM mati lebih dari satu hari, pemiliknya harus mengurus SIM baru dengan mengikuti ujian teori dan praktik lagi.

BACA JUGA:Gak Perlu Takut Slip! Ini 5 Rekomendasi Merk Ban Motor Terbaik di Taun 2024, Gas Terus Disegala Medan

BACA JUGA:Apa Sih Perbedaan Antara Sepeda Listrik dengan Motor Listrik? Yuk Simak Juga Harga dan Spesifikasinya di Sini

Namun ada pengecualian, SIM yang habis masa berlakunya karena keadaan tertentu bisa diperpanjang berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.

Dispensasi ini bertujuan untuk memudahkan pemilik SIM yang masa berlakunya habis ketika Satpas dan gerai SIM tutup pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Sehingga masyarakat bisa melakukan perpanjangan ketika layanan tersebut sudah kembali buka.

Berdasarkan informasi dari akun X TMC Polda Metro Jaya, pada tanggal 17 Agustus 2024, pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Gerai SIM, dan unit SIM keliling DKI Jakarta diliburkan. 

BACA JUGA:Hadir Sebagai Generasi Terakhir dari Serinya, Yamaha Vixion R Tampil Gagah dan ELegan, Segini Harganya...

BACA JUGA:5 Kelebihan Motor Matic Yamaha Fazzio yang Masuk dalam Top List Kategori Motor Classy

Pelayanan SIM dibuka kembali pada hari Senin, 19 Agustus 2024.

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 17 Agustus 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 dengan mekanisme perpanjangan," demikian dikutip dari unggahan akun X TMC Polda Metro Jaya.

SIM Mati di 17 Agustus: Dispensasi Khusus yang Wajib Kamu Tau, Dijamin Beres!

Deby Tri

Deby Tri


bacakoran.co - (sim) yang masa berlakunya habis tepat pada hari republik indonesia masih dapat diperpanjang.

sim yang pada tanggal 17 agustus dapat diperpanjang tanpa harus membuat yang baru.

biasanya, sim yang mati lebih dari satu hari tidak bisa diperpanjang. 

sesuai dengan peraturan 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan surat izin mengemudi pasal 4, jika sim mati lebih dari satu hari, pemiliknya harus mengurus sim baru dengan mengikuti ujian teori dan praktik lagi.

namun ada pengecualian, sim yang habis masa berlakunya karena keadaan tertentu bisa diperpanjang berdasarkan kakorlantas polri atas laporan dari direktorat lalu lintas kepolisian daerah.

dispensasi ini bertujuan untuk memudahkan pemilik sim yang masa berlakunya habis ketika satpas dan gerai sim tutup pada hari kemerdekaan republik indonesia.

sehingga masyarakat bisa melakukan perpanjangan ketika layanan tersebut sudah kembali buka.

berdasarkan informasi dari akun x tmc polda metro jaya, pada tanggal 17 agustus 2024, pelayanan di satpas daan mogot, unit satpas dki jakarta, gerai sim, dan unit sim keliling dki jakarta diliburkan. 

pelayanan sim dibuka kembali pada hari senin, 19 agustus 2024.

"bagi pemegang sim yang masa berlakunya habis pada tanggal 17 agustus 2024 dapat melaksanakan perpanjangan sim pada hari senin tanggal 19 agustus 2024 dengan mekanisme perpanjangan," demikian dikutip dari unggahan akun x tmc polda metro jaya.

syarat perpanjangan sim yang kadaluarsa pada tanggal 17 agustus 2024 adalah harus diperpanjang pada tanggal 19 agustus 2024.

di luar tanggal tersebut, perpanjangan tidak berlaku.

jadi, perlu dicatat bahwa tidak semua sim yang kadaluarsa bisa diperpanjang.

syarat dan biaya perpanjangan sim

bagi kamu yang hendak memperpanjang sim, berikut adalah syarat dan biayanya:

1. ktp asli dan dua lembar fotokopi.

2. sim asli yang hendak diperpanjang dan dua lembar fotokopi.

3. surat keterangan kesehatan surat ini bisa dibuat di lokasi perpanjangan sim.

4. hasil keterangan lulus tes psikologi tes ini bisa dilakukan secara online melalui situs eppsi sim atau aplikasi eppsi sim.

5. formulir pengajuan perpanjangan sim yang telah diisi lengkap.

biaya perpanjangan sim:

tarif perpanjangan sim diatur dalam peraturan pemerintah (pp) nomor 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kepolisian negara republik indonesia. berikut tarifnya:

- perpanjang masa berlaku sim a: rp 80.000

- perpanjang masa berlaku sim b: rp 80.000

- perpanjang masa berlaku sim c: rp 75.000

- perpanjang masa berlaku sim d: rp 30.000

sebagai catatan, biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.

perpanjangan sim saat libur nasional

dispensasi yang diberikan ini merupakan kebijakan yang sangat membantu masyarakat.

terutama bagi mereka yang masa berlaku sim-nya habis pada tanggal merah atau hari libur nasional.

dengan adanya kebijakan ini, masyarakat tidak perlu khawatir harus mengurus sim baru yang tentunya memerlukan waktu dan biaya lebih banyak.

penting untuk selalu mengecek masa berlaku sim dan segera melakukan perpanjangan sebelum habis masa berlakunya.

Tag
Share