SIM Mati di 17 Agustus: Dispensasi Khusus yang Wajib Kamu Tau, Dijamin Beres!
Dispensasi perpanjang SIM yang Kadaluarsa pada sabtu tanggal 17 agustus 2024--
BACAKORAN.CO - Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis tepat pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia masih dapat diperpanjang.
SIM yang kadaluarsa pada tanggal 17 Agustus dapat diperpanjang tanpa harus membuat yang baru.
Biasanya, SIM yang Mati lebih dari satu hari tidak bisa diperpanjang.
Sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi Pasal 4, jika SIM mati lebih dari satu hari, pemiliknya harus mengurus SIM baru dengan mengikuti ujian teori dan praktik lagi.
Namun ada pengecualian, SIM yang habis masa berlakunya karena keadaan tertentu bisa diperpanjang berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.
Dispensasi ini bertujuan untuk memudahkan pemilik SIM yang masa berlakunya habis ketika Satpas dan gerai SIM tutup pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Sehingga masyarakat bisa melakukan perpanjangan ketika layanan tersebut sudah kembali buka.
Berdasarkan informasi dari akun X TMC Polda Metro Jaya, pada tanggal 17 Agustus 2024, pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Gerai SIM, dan unit SIM keliling DKI Jakarta diliburkan.
BACA JUGA:5 Kelebihan Motor Matic Yamaha Fazzio yang Masuk dalam Top List Kategori Motor Classy
Pelayanan SIM dibuka kembali pada hari Senin, 19 Agustus 2024.
"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 17 Agustus 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 dengan mekanisme perpanjangan," demikian dikutip dari unggahan akun X TMC Polda Metro Jaya.