Bersama tersangka juga diamankan sejumlah arang bukti diantaranya 1 buah mesin sedot bekas terbakar, 3 buah kerangka tedmon bekas terbakar.
Kemudian 3 buah drum bekas terbakar, 1 buah selang bekas terbakar, 1 buah tungku berbentuk persegi empat terbuat dari besi dengan kapasitas/volume kurang lebih 12.000 liter.
Selanjutnya 2 buah tedmon berbentuk persegi dengan kapasitas/volume masing-masing kurang lebih 1000 liter yang berisikan minyak hasil olahan diduga jenis bensin kurang lebih 2000 liter.
Iptu Dedi menjelaskan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 Angka ke-8 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dan/atau Pasal 188 KUHPidana.
BACA JUGA:Kapolda : Jangan Hanya Tangkap Pengguna Narkoba tapi Tangkap juga Pengedar dan Bandarnya
"Ancaman hukuman untuk tersangka yakni penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp. 50.000.000.000," tutupnya.(Kur)