bacakoran.co

Illegal Refinery di Muba Masih Ada, Pelaku Jual Hasil ke Kabupaten Tetangga

ILLEGAL : Ribuan liter BBM hasil illegal refnery dan illegal drilling di Kabupaten Muba d sergap di Kota Prabumulih. (foto: dian/sumeks.id)--

BACAKORAN.CO -- Polda Sumatera Selatan dan Polres Musi Banyuasin (Muba) berulangkali turun ke lapangan menindak aktifitas  illegal refinery dan illegal drilling di Kabupaten itu. Namun ternyata aktivitas illegal revinery dan illegal drilling di Muba masih ada.

Bahkan mereka bisa keluar kebupaten tersebut untuk mengangkut dan menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) hasil illegal refinery itu ke sejumlah kabupaten tetangga di di Sumatera Selatan.

Nah beberapa waktu lalu, 3 mobil pick up yang mengangkut hasil BBM hasil illegal refinery dan illegal drilling di kabupaten Muba itu disergap aparat kepolisian di Kota Prabumulih.

Mobil yang mengangkut BBM jenis premium atau bensin putih itu disergap Tim Penertiban Illegal Refinery dan Ilegal Drilling Polres Prabumulih di Jalan Raya Prabumulih - Baturaja, Kelurahan Tanjung Raman, Kecamatan Prabumulih Selatan, pada Jumat 15 Agustus 2024.

BACA JUGA:19 Tempat Usaha Illegal Refinery Bongkar Mandiri, 1 Pelaku Illegal Drilling Ditangkap

BACA JUGA:19 Tempat Usaha Illegal Refinery Bongkar Mandiri, 1 Pelaku Illegal Drilling Ditangkap

Diperkirakan jumlah BBM illegal yang di sita petugas dari ke 3 mobil tersebut mencapai 8000 liter. Para sopir yang diamankan mengaku BBM itu merupakan hasil illegal refinery dan illegal drilling  dari Kabupaten Muba.

Polisi juga mengamankan beberapa orang yang kemudian di tetapkan sebagai tersangka. Mereka yaitu Bagas Suboro, Waltapia alias Tap, Fauzan dan Lehan.

Kepada polisi para pelaku juga menjelaskan bahwa BBM illegal itu akan dibawa ke Kabupaten OKU (Ogan Komering Ulu) tepatnya di kawasan Batu Kuning Kecamatan Baturaja.

Para tersangka mengaku untuk sekali jalan dengan dengan tangki dan minyak terisi penuh, dijatahi Rp1 juta untuk ongkos. Sementara untuk upah masing-masing mengaku mendapat Rp200 ribu.  

BACA JUGA:27 Kode Promo Tokopedia Hari Ini 23 Agustus 2024: Diskon Rp179 Ribu, Potongan Harga 170K, Cashback Rp500.000

BACA JUGA:Megawati Pertimbangkan Anies sebagai Calongub Jakarta 2024, Namun Tegaskan Ini Jika Ingin Diusung!

Para sopir juga mengatakan jika BBM yang mereka angkut merupakan minyak hasil sulingan dari masyarakat.

"Tersangkanya 6 orang, barang bukti 3 kendaraan dan BBM sekitar 8 ribu liter. Kendaraan para pelaku  kita sergap ketika melintas di kawasan tugu tani." jelas Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo ketika memberikan keterangan pers kepada sejumlah media.

Penangkapan itu juga di apresiasi jajaran pimpinan Kota Prabumuih. Tampak  Ketua DPRD Kota Prabumulih Sutarno dan PJ Sekda Kota Prabumulih Aris Priyadi dan aparat TNI menyaksikan pres relase kasus itu.

Kapolres menambahkan, kegiatan penyergapan kendaraan yang mengangkut hasil illegal refinery dan illegal drilling tersebut sebagai salah-satu aksi nyata untuk mendukung peredarannya di setiap wilayah.

BACA JUGA:17 Link Penghasil Saldo DANA Gratis Super Mudah Cairkan Rp600 Ribu Hanya dalam 10 Menit Aja, Gasken Bro...

BACA JUGA:DPR Batalkan Pengesahan RUU Pilkada Demi Patuhi Putusan MK, Percaya? Simak Pernyataan Lengkapnya!

"Kalau  locus utamanya (illegal drilling dan illegal refinery, red) memang ada di wilayah Muba, kita di bagian hilir lebih memaksimalkan penindakan distribusi hasil kegiatan illegal di Muba itu," katanya.

Dia mengaku  pihaknya bersama  Satgas bersama-sama melakukan pengawasan di lapangan dan melaksanakan pengecekan di gudang-gudang dan terus melakukan kegiatan preventif (pencegahan, red).

Terhadap pelaku dan seluruh barang-bukti, akan dilakukan proses hukum sebagaimana mestinya karena telah melanggar pasal 54 UU 2021 tentang minyak dan gas bumi jo 55 KUHP atau pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Illegal Refinery di Muba Masih Ada, Pelaku Jual Hasil ke Kabupaten Tetangga

Dian Cahyani

Doni Bae


bacakoran.co -- dan (muba) berulangkali turun ke lapangan menindak aktifitas  dan di kabupaten itu. namun ternyata aktivitas illegal revinery dan illegal drilling di muba masih ada.

bahkan mereka bisa keluar kebupaten tersebut untuk mengangkut dan menjual bahan bakar minyak (bbm) hasil illegal refinery itu ke sejumlah kabupaten tetangga di di sumatera selatan.

nah beberapa waktu lalu, yang mengangkut hasil dan illegal drilling di kabupaten muba itu disergap aparat kepolisian di kota prabumulih.

mobil yang mengangkut bbm jenis premium atau bensin putih itu disergap illegal refinery dan ilegal drilling polres prabumulih di jalan raya prabumulih - baturaja, kelurahan tanjung raman, kecamatan prabumulih selatan, pada jumat 15 agustus 2024.



diperkirakan jumlah bbm illegal yang di sita petugas dari ke 3 mobil tersebut mencapai 8000 liter. para sopir yang diamankan mengaku bbm itu merupakan hasil illegal refinery dan illegal drilling  dari kabupaten muba.

polisi juga mengamankan beberapa orang yang kemudian di tetapkan sebagai tersangka. mereka yaitu bagas suboro, waltapia alias tap, fauzan dan lehan.

kepada polisi para pelaku juga menjelaskan bahwa bbm illegal itu akan dibawa ke kabupaten oku (ogan komering ulu) tepatnya di kawasan batu kuning kecamatan baturaja.

para tersangka mengaku untuk sekali jalan dengan dengan tangki dan minyak terisi penuh, dijatahi rp1 juta untuk ongkos. sementara untuk upah masing-masing mengaku mendapat rp200 ribu.  



para sopir juga mengatakan jika bbm yang mereka angkut merupakan minyak hasil sulingan dari masyarakat.

"tersangkanya 6 orang, barang bukti 3 kendaraan dan bbm sekitar 8 ribu liter. kendaraan para pelaku  kita sergap ketika melintas di kawasan tugu tani." jelas kapolres prabumulih akbp endro aribowo ketika memberikan keterangan pers kepada sejumlah media.

penangkapan itu juga di apresiasi jajaran pimpinan kota prabumuih. tampak  ketua dprd kota prabumulih sutarno dan pj sekda kota prabumulih aris priyadi dan aparat tni menyaksikan pres relase kasus itu.

kapolres menambahkan, kegiatan penyergapan kendaraan yang mengangkut hasil illegal refinery dan illegal drilling tersebut sebagai salah-satu aksi nyata untuk mendukung peredarannya di setiap wilayah.



"kalau  locus utamanya (illegal drilling dan illegal refinery, red) memang ada di wilayah muba, kita di bagian hilir lebih memaksimalkan penindakan distribusi hasil kegiatan illegal di muba itu," katanya.

dia mengaku  pihaknya bersama  satgas bersama-sama melakukan pengawasan di lapangan dan melaksanakan pengecekan di gudang-gudang dan terus melakukan kegiatan preventif (pencegahan, red).

terhadap pelaku dan seluruh barang-bukti, akan dilakukan proses hukum sebagaimana mestinya karena telah melanggar pasal 54 uu 2021 tentang minyak dan gas bumi jo 55 kuhp atau pasal 480 kuhp dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak rp60 miliar.

Tag
Share