bacakoran.co

DPR Batalkan Pengesahan RUU Pilkada Demi Patuhi Putusan MK, Percaya? Simak Pernyataan Lengkapnya!

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan rapat paripurna terkait pengesahan RUU Pilkada tidak akan digelar dalam waktu dekat.--dpr ri

BACAKORAN.CO – Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) batal dilakukan.

RUU Pilkada batal disahkan setelah jumlah peserta rapat paripurna dewan perwakilan rakyat (DPR) pada Kamis (22/8/2024) tidak memenuhi kuorum yang diperlukan.

Rapat Paripurna dimulai sekitar pukul 09.30 wib, namun setelah diskors selama 30 menit, kuorum tetap tidak terpenuhi.

Sementara itu, di luar Gedung DPR, jumlah massa yang tergabung dalam aksi demonstrasi "darurat Indonesia" semakin meningkat.
Massa mengepung gedung DPR RI.

BACA JUGA:Drama di Parlemen: DPR Ikuti Putusan MK, Revisi UU Pilkada Batal Disahkan

BACA JUGA:RUU Pilkada Ditunda, Mahasiswa Jangan Sampai Lengah, UU Omnibus Law Pernah Disahkan Tengah Malam

Akibat situasi tersebut, DPR membatalkan pengesahan RUU Pilkada.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan rapat paripurna tidak akan digelar dalam waktu dekat.

Menurutnya, meski ada kemungkinan rapat paripurna diadakan pada Selasa (27/8), yang bertepatan dengan dimulainya masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada, hal itu juga tidak akan dilakukan.

Oleh karena itu, DPR memutuskan untuk mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

BACA JUGA:DPR Tolak Putusan MK tentang UU Pilkada, Muhammadiyah Beri Pesan Menohok, Bilang Begini!

BACA JUGA:DPR Tolak Putusan MK Lalu Revisi UU Pilkada, Jokowi Bilang Biasa, Apa Alasannya?

Berikut pernyataan resmi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad setelah pembatalan pengesahan RUU Pilkada dilansir dari CNNIndonesia:

"Sebagai pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kami ingin menjelaskan terkait revisi Undang-Undang Pilkada. Pada hari ini, Kamis, 22 Agustus, setelah mengalami penundaan selama 30 menit, telah diputuskan bahwa revisi Undang-Undang Pilkada tidak dapat dilanjutkan.

DPR Batalkan Pengesahan RUU Pilkada Demi Patuhi Putusan MK, Percaya? Simak Pernyataan Lengkapnya!

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – pengesahan rancangan undang-undang (ruu) pemilihan umum kepala daerah (pilkada) batal dilakukan.

batal disahkan setelah jumlah peserta rapat paripurna pada kamis (22/8/2024) tidak memenuhi kuorum yang diperlukan.

rapat paripurna dimulai sekitar pukul 09.30 wib, namun setelah diskors selama 30 menit, kuorum tetap tidak terpenuhi.

sementara itu, di luar gedung dpr, jumlah massa yang tergabung dalam aksi demonstrasi "darurat indonesia" semakin meningkat.
massa mengepung gedung dpr ri.

akibat situasi tersebut, dpr membatalkan pengesahan ruu pilkada.

wakil ketua dpr sufmi dasco ahmad menyatakan rapat paripurna tidak akan digelar dalam waktu dekat.

menurutnya, meski ada kemungkinan rapat paripurna diadakan pada selasa (27/8), yang bertepatan dengan dimulainya masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah dalam pilkada, hal itu juga tidak akan dilakukan.

oleh karena itu, dpr memutuskan untuk mengikuti .

berikut pernyataan resmi wakil ketua dpr sufmi dasco ahmad setelah pembatalan pengesahan ruu pilkada dilansir dari cnnindonesia:

"sebagai pimpinan dewan perwakilan rakyat republik indonesia, kami ingin menjelaskan terkait revisi undang-undang pilkada. pada hari ini, kamis, 22 agustus, setelah mengalami penundaan selama 30 menit, telah diputuskan bahwa revisi undang-undang pilkada tidak dapat dilanjutkan.

artinya, pada hari ini, revisi undang-undang pilkada dibatalkan.

sesuai dengan mekanisme yang berlaku, apabila ingin ada paripurna lagi, harus mengikuti tahapan yang diatur dalam tata tertib dpr.

pasalnya, pada selasa, 27 agustus 2024, telah memasuki tahapan pendaftaran calon kepala daerah, kami tegaskan sekali lagi bahwa karena ruu pilkada belum disahkan menjadi undang-undang, maka yang berlaku adalah putusan mahkamah konstitusi dalam judicial review yang diajukan oleh partai buruh dan partai gelora.

dengan ini, dpr menyatakan kepatuhan pada aturan yang berlaku dan keputusan mk.

Tag
Share