bacakoran.co

DPR Batalkan Pengesahan RUU Pilkada Demi Patuhi Putusan MK, Percaya? Simak Pernyataan Lengkapnya!

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan rapat paripurna terkait pengesahan RUU Pilkada tidak akan digelar dalam waktu dekat.--dpr ri

Artinya, pada hari ini, revisi Undang-Undang Pilkada dibatalkan.

Sesuai dengan mekanisme yang berlaku, apabila ingin ada paripurna lagi, harus mengikuti tahapan yang diatur dalam tata tertib DPR.

BACA JUGA:Ribuan Buruh dan Mahasiswa Siap Kepung DPR! Lawan Revisi UU Pilkada yang Diduga Jegal Putusan MK

BACA JUGA:Revisi Kilat UU Pilkada Versi DPR, Umur 30 Tahun saat Dilantik Jadi Gubernur, Karpet Merah Kaesang!

Pasalnya, pada Selasa, 27 Agustus 2024, telah memasuki tahapan pendaftaran calon kepala daerah, kami tegaskan sekali lagi bahwa karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi Undang-Undang, maka yang berlaku adalah putusan Mahkamah Konstitusi dalam Judicial Review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.

Dengan ini, DPR menyatakan kepatuhan pada aturan yang berlaku dan keputusan MK.

DPR Batalkan Pengesahan RUU Pilkada Demi Patuhi Putusan MK, Percaya? Simak Pernyataan Lengkapnya!

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – pengesahan rancangan undang-undang (ruu) pemilihan umum kepala daerah (pilkada) batal dilakukan.

batal disahkan setelah jumlah peserta rapat paripurna pada kamis (22/8/2024) tidak memenuhi kuorum yang diperlukan.

rapat paripurna dimulai sekitar pukul 09.30 wib, namun setelah diskors selama 30 menit, kuorum tetap tidak terpenuhi.

sementara itu, di luar gedung dpr, jumlah massa yang tergabung dalam aksi demonstrasi "darurat indonesia" semakin meningkat.
massa mengepung gedung dpr ri.

akibat situasi tersebut, dpr membatalkan pengesahan ruu pilkada.

wakil ketua dpr sufmi dasco ahmad menyatakan rapat paripurna tidak akan digelar dalam waktu dekat.

menurutnya, meski ada kemungkinan rapat paripurna diadakan pada selasa (27/8), yang bertepatan dengan dimulainya masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah dalam pilkada, hal itu juga tidak akan dilakukan.

oleh karena itu, dpr memutuskan untuk mengikuti .

berikut pernyataan resmi wakil ketua dpr sufmi dasco ahmad setelah pembatalan pengesahan ruu pilkada dilansir dari cnnindonesia:

"sebagai pimpinan dewan perwakilan rakyat republik indonesia, kami ingin menjelaskan terkait revisi undang-undang pilkada. pada hari ini, kamis, 22 agustus, setelah mengalami penundaan selama 30 menit, telah diputuskan bahwa revisi undang-undang pilkada tidak dapat dilanjutkan.

artinya, pada hari ini, revisi undang-undang pilkada dibatalkan.

sesuai dengan mekanisme yang berlaku, apabila ingin ada paripurna lagi, harus mengikuti tahapan yang diatur dalam tata tertib dpr.

pasalnya, pada selasa, 27 agustus 2024, telah memasuki tahapan pendaftaran calon kepala daerah, kami tegaskan sekali lagi bahwa karena ruu pilkada belum disahkan menjadi undang-undang, maka yang berlaku adalah putusan mahkamah konstitusi dalam judicial review yang diajukan oleh partai buruh dan partai gelora.

dengan ini, dpr menyatakan kepatuhan pada aturan yang berlaku dan keputusan mk.

Tag
Share