bacakoran.co

Revisi Kilat UU Pilkada Versi DPR, Umur 30 Tahun saat Dilantik Jadi Gubernur, Karpet Merah Kaesang!

Baleg DPR kebut pengesahan RUU pilkada dengan usulkan syarat umur minimum calon gubernur 30 tahun saat pelantikan sehingga membuka peluang Kaesang maju pada pilkada 2024.--istimewa

BACAKORAN.CO – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang ubah persyaratan pencalonan kepala daerah, dewan perwakilan rakyat (DPR) pun kebut pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada.

Berdasarkan agenda rapat DPR, Badan Legislasi (Baleg) memulai rapat terkait UU Pilkada sejak pukul 10.00 wib dan dijadwalkan akan mencapai keputusan final pada malam iini, pukul 19.00 wib.

Anggota Fraksi PAN Yandri Susanto,menegaskan UU Pilkada merupakan bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas), sehingga pemerintah dan

DPR berwenang membahas dan mengesahkannya apabila ada perubahan yang terjadi.

BACA JUGA:Pasca Putusan MK, DPR Dikabarkan Mau Revisi UU Pilkada, Demi Langgengkan Skenario Kotak Kosong?

BACA JUGA:Dituding Perselingkuhan Azizah Salsha Tutupi Kawal Putusan MK, Netizen: Ugal-ugalan Bener Pak!

Jika ada putusan MK, maka Baleg atau komisi terkait, terangnya, dapat segera merespons dengan menggelar rapat untuk memasukkan perubahan itu ke dalam UU.

Yandri pun membantah DPR berencana membatalkan putusan MK.

Menurutnya, rapat ini bertujuan untuk menafsirkan dan mengimplementasikan putusan MK tersebut.

Bukan untuk menghambat langkah PDIP dalam Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024.

BACA JUGA:MK Ubah Persyaratan Ambang Batas Pencalonan, Presiden PKS Minta Kader Lakukan Ini untuk Hadapi Pilkada 2024!

BACA JUGA:PDIP: Jika MK Tak Ubah UU Pilkada, Ada 150 Daerah yang Berpotensi Lawan Kotak Kosong

Ditegaskannya, DPR bertanggung jawab mengatur seluruh pilkada di Indonesia, tanpa memihak daerah tertentu.

"Kami tidak berfokus pada Pilkada DKI, Jabar, Banten, atau wilayah lainnya. Undang-undang ini berlaku untuk semua pilkada di Indonesia," cetusnya.

Revisi Kilat UU Pilkada Versi DPR, Umur 30 Tahun saat Dilantik Jadi Gubernur, Karpet Merah Kaesang!

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – pasca yang ubah persyaratan pencalonan kepala daerah, pun kebut pengesahan rancangan undang-undang (ruu) .

berdasarkan agenda rapat dpr, badan legislasi (baleg) memulai rapat terkait uu pilkada sejak pukul 10.00 wib dan dijadwalkan akan mencapai keputusan final pada malam iini, pukul 19.00 wib.

anggota fraksi pan yandri susanto,menegaskan uu pilkada merupakan bagian dari program legislasi nasional (prolegnas), sehingga pemerintah dan

dpr berwenang membahas dan mengesahkannya apabila ada perubahan yang terjadi.

jika ada putusan mk, maka baleg atau komisi terkait, terangnya, dapat segera merespons dengan menggelar rapat untuk memasukkan perubahan itu ke dalam uu.

yandri pun membantah dpr berencana membatalkan putusan mk.

menurutnya, rapat ini bertujuan untuk menafsirkan dan mengimplementasikan putusan mk tersebut.

bukan untuk menghambat langkah pdip dalam pemilihan gubernur dki jakarta 2024.

ditegaskannya, dpr bertanggung jawab mengatur seluruh pilkada di indonesia, tanpa memihak daerah tertentu.

"kami tidak berfokus pada pilkada dki, jabar, banten, atau wilayah lainnya. undang-undang ini berlaku untuk semua pilkada di indonesia," cetusnya.

dibagian lain, panitia kerja ruu pilkada mengusulkan batas usia pencalonan kepala daerah kembali merujuk kepada putusan mahkamah agung.

artinya, jika disahkan jadi uu, batas minimal usia cagub dan cawagub adalah 30 tahun; dan cawalkot, cabup, calon wakil walikota, dan calon wakil bupati adalah 25 tahun terhitung sejak pelantikan.

adapun mengacu pada putusan mahkamah konstitusi (mk), kaesang pangarep, tidak memenuhi syarat usia minimum untuk mencalonkan diri sebagai gubernur atau wakil gubernur dalam pilkada serentak 2024.

pasalnya, kaesang baru akan berusia 30 tahun pada 25 desember mendatang.

sedangkan syarat usia minimum untuk calon kepala daerah adalah 30 tahun.

namun, jika peraturan kpu (pkpu) yang diterbitkan komisi pemilihan umum (kpu) mengacu pada putusan mahkamah agung (ma), ada kemungkinan kaesang tetap bisa maju sebagai calon kepala daerah.

pasalnya, pelantikan kepala daerah terpilih hasil pilkada 2024 diperkirakan akan berlangsung pada tahun 2025, setelah kaesang genap berusia 30 tahun pada 25 desember 2024.

sementara itu, wakil ketua baleg dpr, achmad baidowi, juga menepis anggapan bahwa pembahasan ruu pilkada dipercepat sebagai tanggapan langsung terhadap putusan mk.

revisi ruu pilkada, terangnya, telah diusulkan sebagai inisiatif dpr sejak 23 oktober 2023, dan disahkan dalam sidang paripurna pada 21 november 2023.

menurutnya, ruu ini merupakan usulan dpr sejak tahun lalu, dan pembahasannya tertunda karena pemilu 2024 serta putusan mk yang mempertahankan jadwal pilkada.

“hari ini, kami melanjutkan pembahasan tersebut sesuai penugasan dari pimpinan dpr," jelas awiek.

Tag
Share