Revisi Kilat UU Pilkada Versi DPR, Umur 30 Tahun saat Dilantik Jadi Gubernur, Karpet Merah Kaesang!
Baleg DPR kebut pengesahan RUU pilkada dengan usulkan syarat umur minimum calon gubernur 30 tahun saat pelantikan sehingga membuka peluang Kaesang maju pada pilkada 2024.--istimewa
Dibagian lain, panitia kerja RUU Pilkada mengusulkan batas usia pencalonan kepala daerah kembali merujuk kepada Putusan Mahkamah Agung.
Artinya, jika disahkan jadi UU, batas minimal usia Cagub dan Cawagub adalah 30 tahun; dan cawalkot, cabup, calon wakil walikota, dan calon wakil bupati adalah 25 tahun terhitung sejak pelantikan.
BACA JUGA:Sikap MK Atas Putusan PTUN Menangkan Gugatan Anwar Usman, Paman Gibran soal Ketua MK
Adapun mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Kaesang Pangarep, tidak memenuhi syarat usia minimum untuk mencalonkan diri sebagai gubernur atau wakil gubernur dalam Pilkada Serentak 2024.
Pasalnya, Kaesang baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember mendatang.
Sedangkan syarat usia minimum untuk calon kepala daerah adalah 30 tahun.
Namun, jika Peraturan KPU (PKPU) yang diterbitkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA), ada kemungkinan Kaesang tetap bisa maju sebagai calon kepala daerah.
BACA JUGA:Paman Gibran Menang Gugatan PTUN, Siap Ambil Ketua MK Lagi
Pasalnya, pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 diperkirakan akan berlangsung pada tahun 2025, setelah Kaesang genap berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi, juga menepis anggapan bahwa pembahasan RUU Pilkada dipercepat sebagai tanggapan langsung terhadap putusan MK.
Revisi RUU Pilkada, terangnya, telah diusulkan sebagai inisiatif DPR sejak 23 Oktober 2023, dan disahkan dalam sidang paripurna pada 21 November 2023.
Menurutnya, RUU ini merupakan usulan DPR sejak tahun lalu, dan pembahasannya tertunda karena Pemilu 2024 serta putusan MK yang mempertahankan jadwal pilkada.
“Hari ini, kami melanjutkan pembahasan tersebut sesuai penugasan dari pimpinan DPR," jelas Awiek.