bacakoran.co

Peluang Anies – Doel Maju Terbuka Lagi, MK Ubah Aturan UU Pilkada, PDIP Bisa Usung Sendiri Cagub di Jakarta!

MK mengubah aturan UU Pilkada sehingga kembali membuka peluang pasangan Anies - Doel maju di Pilgub Jakarta, di mana PDIP bisa usung sendiri calon di Jakarta.--istimewa

BACAKORAN.CO – Nasib baik sepertinya masih memihak kepada Anies Baswedan.

Meski partai politik peraih kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta telah diborong pasangan Ridwan Kamil – Suswono, Anies masih berpeluang maju pada Pemilihan Gubernur (pilgub) Jakarta 2024.

Terbukanya peluang Anies bertarung di Pilgub Jakarta 2024 menyusul adanya perubahan aturan pencalonan kepala daerah dalam Undang-Undang (UU) Pilkada oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Aturan yang mengalami perubahan terkait penghitungan parpol untuk mengusung calon kepala daerah.

BACA JUGA:KIM Plus Resmi Usung Ridwan Kamil - Suswono, Asa Duet Anies - Doel Pupus! Kok Bisa?

BACA JUGA:Anies Ditinggal Partai Pendukung, Putusan Final PKB Gabung KIM, Bagaimana Sikap PKS?

Nah, jika berdasarkan aturan sebelumnya, perolehan suara PDIP di Jakarta tidak cukup untuk mengusung calon gubernur sendiri tanpa dukungan partai lain.

Namun, berdasarkan putusan baru MK, PDIP kini memiliki peluang untuk mengajukan calon gubernur sendiri.

Di mana Kota Jakarta, dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebesar 8,2 juta pemilih, masuk dalam kategori Pasal 40 huruf c sesuai aturan MK.

Aturan tersebut menyatakan di daerah dengan DPT antara 6 - 12 juta, partai politik dapat mengusung calon dengan perolehan suara minimal 7,5 persen.

BACA JUGA:Didukung Koalisi Super, Ini Daftar 12 Parpol Pengusung Ridwan Kamil – Suswono di Pilgub Jakarta 2024!

BACA JUGA:PKS Gabung KIM Usung Ridwan Kamil – Suswono di Pilgub Jakarta 2024, Netizen: Bye PKS, Nehi Coblos Lagi!

“Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta), partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut,” bunyi pasal 40 huruf C UU Nomor 10/2016 itu.

Pada Pemilihan Legislatif 2024, PDIP berhasil meraih 14,01 persen suara di Jakarta.

Peluang Anies – Doel Maju Terbuka Lagi, MK Ubah Aturan UU Pilkada, PDIP Bisa Usung Sendiri Cagub di Jakarta!

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – nasib baik sepertinya masih memihak kepada .

meski partai politik peraih kursi di dewan perwakilan rakyat daerah (dprd) jakarta telah diborong pasangan – suswono, anies masih berpeluang maju pada .

terbukanya peluang anies bertarung di pilgub jakarta 2024 menyusul adanya perubahan aturan pencalonan kepala daerah dalam undang-undang (uu) pilkada oleh mahkamah konstitusi (mk).

aturan yang mengalami perubahan terkait penghitungan parpol untuk mengusung calon kepala daerah.

nah, jika berdasarkan aturan sebelumnya, perolehan suara pdip di jakarta tidak cukup untuk mengusung calon gubernur sendiri tanpa dukungan partai lain.

namun, berdasarkan putusan baru mk, pdip kini memiliki peluang untuk mengajukan calon gubernur sendiri.

di mana kota jakarta, dengan daftar pemilih tetap (dpt) sebesar 8,2 juta pemilih, masuk dalam kategori pasal 40 huruf c sesuai aturan mk.

aturan tersebut menyatakan di daerah dengan dpt antara 6 - 12 juta, partai politik dapat mengusung calon dengan perolehan suara minimal 7,5 persen.

“provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta), partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut,” bunyi pasal 40 huruf c uu nomor 10/2016 itu.

pada pemilihan legislatif 2024, pdip berhasil meraih 14,01 persen suara di jakarta.

sehingga pdip memiliki kesempatan untuk mengajukan calon gubernur tanpa harus berkoalisi dengan partai lain.

perubahan aturan ini membuat asa pasangan anies baswedan - rano karno alias si doel untuk maju pada pilgub jakarta 2024 kembali terbuka.

adapun saat ini beredar poster deklarasi anies - doel untuk pilgub jakarta 2024 di media sosiail (medsos) yang rencananya berlangsung di jakarta internasional stadium (jis) pada selasa, 20 agustus 2024.

berikut ini bunyi lengkap pasal 40 ayat (1) uu 10/2016 yang mengalami perubahan:

partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut

b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta), partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

d. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta), partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.

Tag
Share