Peluang Anies – Doel Maju Terbuka Lagi, MK Ubah Aturan UU Pilkada, PDIP Bisa Usung Sendiri Cagub di Jakarta!
MK mengubah aturan UU Pilkada sehingga kembali membuka peluang pasangan Anies - Doel maju di Pilgub Jakarta, di mana PDIP bisa usung sendiri calon di Jakarta.--istimewa
BACAKORAN.CO – Nasib baik sepertinya masih memihak kepada Anies Baswedan.
Meski partai politik peraih kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta telah diborong pasangan Ridwan Kamil – Suswono, Anies masih berpeluang maju pada Pemilihan Gubernur (pilgub) Jakarta 2024.
Terbukanya peluang Anies bertarung di Pilgub Jakarta 2024 menyusul adanya perubahan aturan pencalonan kepala daerah dalam Undang-Undang (UU) Pilkada oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Aturan yang mengalami perubahan terkait penghitungan parpol untuk mengusung calon kepala daerah.
BACA JUGA:KIM Plus Resmi Usung Ridwan Kamil - Suswono, Asa Duet Anies - Doel Pupus! Kok Bisa?
BACA JUGA:Anies Ditinggal Partai Pendukung, Putusan Final PKB Gabung KIM, Bagaimana Sikap PKS?
Nah, jika berdasarkan aturan sebelumnya, perolehan suara PDIP di Jakarta tidak cukup untuk mengusung calon gubernur sendiri tanpa dukungan partai lain.
Namun, berdasarkan putusan baru MK, PDIP kini memiliki peluang untuk mengajukan calon gubernur sendiri.
Di mana Kota Jakarta, dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebesar 8,2 juta pemilih, masuk dalam kategori Pasal 40 huruf c sesuai aturan MK.
Aturan tersebut menyatakan di daerah dengan DPT antara 6 - 12 juta, partai politik dapat mengusung calon dengan perolehan suara minimal 7,5 persen.
“Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta), partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut,” bunyi pasal 40 huruf C UU Nomor 10/2016 itu.
Pada Pemilihan Legislatif 2024, PDIP berhasil meraih 14,01 persen suara di Jakarta.