bacakoran.co

KIM Plus Resmi Usung Ridwan Kamil - Suswono, Asa Duet Anies - Doel Pupus! Kok Bisa?

KIM Plus resmi mengusung pasangan Ridwan Kamil - Suswono sebagai cagub dan cawagub Jakarta 2024 saat deklarasi dukungan di Hotel Sultan Jakarta.--tangkapan layar garuda tv/youtube

BACAKORAN.CO - Para pimpinan partai politik dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus resmi mendeklarasikan pasangan Ridwan Kamil - Suswono sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta 2024.

Acara berlangsung di Hotel Sultan, Jakarta pada Senin (19/8/2024) sore.

Pasangan ini diusung partai tergabung dalam KIM yang mendukung Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka pada pemilihan presiden (pilpres) 2024 lalu.

Partai-partai itu diantaranya Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, PSI, PBB, Gelora, hingga Prima.

BACA JUGA:Deklarasi Pasangan Diusung KIM Ridwan Kamil - Suswono Dimajukan Sore Ini, Ada Apa?

BACA JUGA:Koalisi Super KIM Plus Deklarasi Pasangan Ridwan Kamil – Suswono Besok Malam, Ini Lokasi Acaranya!

Belakangan NasDem, PKB dan PKS turut bergabung pada pilkada Jakarta 2024 membentuk KIM Plus.

Deklarasi dukungan dibacakan Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani.

Setelah pembacaan deklarasi, para pimpinan KIM Plus menandatangani dokumen dukungan untuk pasangan tersebut.

Partai-partai politik pendukung Ridwan Kamil – Suswono tergabung dalam Koalisi Jakarta Baru untuk Jakarta Maju.

BACA JUGA:NasDem Resmi Batal Dukung Anies, PKS dan PKB Segera Menyusul? Ridwan Kamil di Atas Angin!

BACA JUGA:PKS Pertimbangkan Gabung KIM Plus Dukung Ridwan Kamil, Ini Kata Anies, Yakin Jika…

“Kami mengusung Ridwan Kamil sebagai calon gubernur dan Suswono sebagai calon wakil gubernur dalam pemilihan kepala daerah Jakarta 2024," ujar Muzani saat membacakan deklarasi.

Bergabungnya PKB dengan KIM yang mengusung Ridwan Kamil membuat asa buat menduetkan pasangan Anies Baswedan - Rano Karno untuk maju pada Pilgub Jakarta 2024 pupus.

Padahal, beredar poster deklarasi Anies - Doel untuk Pilgub Jakarta 2024 di media sosiail (medsos) yang rencananya berlangsung di Jakarta Internasional Stadium (JIS) pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Pasalnya, saat ini hanya PDI Perjuangan (PDIP) yang masih berpeluang mendukung Anies.

BACA JUGA:Ridwan Kamil OTW Jakarta Kian Nyata, KIM Plus Segera Umumkan Nama Wakilnya, Siapa Ya?

BACA JUGA:Golkar Usung Dedi Mulyadi di Pilgub Jabar 2024, Ridwan Kamil Fix OTW Jakarta?

Namun, jumlah kursi PDIP di DPRD Jakarta tidak mencukupi untuk mengusung calon sendiri pada Pilgub Jakarta.

PDIP meraih 15 kursi di DPRD Jakarta.

Sedangkan syarat untuk mengusung calon pada Pilgub Jakarta 2024 adalah minimal 22 kursi.

Artinya, PDIP harus berkoalisi dengan partai lain peraih kursi di DPRD Jakarta untuk mengusung calon di Pilgub Jakarta 2024.

BACA JUGA:Ridwan Kamil Lawan Berat Anies Baswedan di Pilkada DKI Jakarta? PKB Bilang Begini!

BACA JUGA:Zulhas Usulkan Ridwan Kamil Maju Pilkada Jakarta 2024, Begini Tanggapan Parpol Koalisi Indonesia Maju, Setuju?

Sementara hampir semua partai peraih kursi DPRD Jakarta tergabung dalam KIM Plus yang mengusung pasangan Ridwan Kamil - Suswono.

Adapun partai pengusung pasangan Ridwan Kamil - Suswono yakni Partai Gerindra,  Partai Golkar, Partai PKS, Partai Nasdem, dan Partai PKB.

Lalu ada PSI, Partai Demokrat, PAN, Partai Garuda, Partai Gelora, Partai Perindo dan PPP.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jakarta Dody Wijaya menjelaskan partai politik yang ingin mengajukan pasangan calon dalam pemilihan serentak nasional 2024 harus memenuhi ketentuan Pasal 40 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

BACA JUGA:Siap Hadapi Anies dan Ridwan Kamil, Ini Deretan Nama Kandidat dari PDIP Bakal Bertarung di Pilkada Jakarta!

BACA JUGA:Gerindra Rekomendasikan Ridwan Kamil Maju Pilgub Jakarta, Yakin Golkar Juga Bersikap Sama, Siapa Pasangannya?

Dalam Pasal 40 Ayat (1) UU tersebut dijelaskan setiap partai politik atau koalisi partai harus memiliki setidaknya 20 persen dari total kursi DPRD untuk dapat mengajukan kandidat.

Di Jakarta, yang memiliki 106 kursi di DPRD, ini berarti partai politik atau koalisi yang ingin mengajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur harus memiliki minimal 22 kursi.

“Jadi 20 persen dari 106 kursi di DPRD Jakarta,” jelas Dody.

Selain jumlah kursi, terangnya, partai ataupun gabungan partai bisa mendaftarkan calonnya apabila memperoleh 25 persen suara sah pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024.

BACA JUGA:Zara Anak Ridwan Kamil Lepas Hijab! Disebut Karena Faktor Lingkungan? Cek Faktanya Disini...

BACA JUGA:Waduh! Anak Ridwan Kamil Buat Pengumuman Lepas Hijab di Bulan Ramadhan, Begini Tanggapan Netizen

Sebelumnya, Partai Kebangkitan (PKB) dipastikan bergabung dengan KIM pada Pilgub Jakarta 2024.

Kepastian bergabungnya PKB dengan Gerindra dan KIM ditegaskan Sekjen PKB Hasanuddin Wahid.

Menurut Hasanuddin, keputusan itu sudah final dan tidak ada pembicaraan lain di luar koalisi tersebut.

"PKB akan berkoalisi dengan Gerindra (dan KIM)," tegas Hasanuddin.

BACA JUGA:Kuliah di Luar Negeri, Zara Anak Ridwan Kamil Lepas Hijab, Dosakah? Begini Tanggapan Ustadz Adi Hidayat

BACA JUGA:Komentar Zaskia Mecca Mengenai Zara Anak Ridwan Kamil Lepas Hijab Menuai Protes dari Netizen...

Pernyataan ini sekaligus menepis ucapan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto yang sebelumnya menyebut ada peluang koalisi antara PKB dan PDIP di Jakarta.

KIM Plus Resmi Usung Ridwan Kamil - Suswono, Asa Duet Anies - Doel Pupus! Kok Bisa?

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co - para pimpinan partai politik dari resmi mendeklarasikan pasangan - suswono sebagai calon gubernur dan wakil gubernur jakarta 2024.

acara berlangsung di hotel sultan, jakarta pada senin (19/8/2024) sore.

pasangan ini diusung partai tergabung dalam kim yang mendukung prabowo subianto - gibran rakabuming raka pada pemilihan presiden (pilpres) 2024 lalu.

partai-partai itu diantaranya golkar, gerindra, demokrat, pan, psi, pbb, gelora, hingga prima.

belakangan nasdem, pkb dan pks turut bergabung pada pilkada jakarta 2024 membentuk kim plus.

deklarasi dukungan dibacakan sekjen partai gerindra, ahmad muzani.

setelah pembacaan deklarasi, para pimpinan kim plus menandatangani dokumen dukungan untuk pasangan tersebut.

partai-partai politik pendukung ridwan kamil – suswono tergabung dalam koalisi jakarta baru untuk jakarta maju.

“kami mengusung ridwan kamil sebagai calon gubernur dan suswono sebagai calon wakil gubernur dalam pemilihan kepala daerah jakarta 2024," ujar muzani saat membacakan deklarasi.

bergabungnya pkb dengan kim yang mengusung ridwan kamil membuat asa buat menduetkan pasangan anies baswedan - rano karno untuk maju pada pilgub jakarta 2024 pupus.

padahal, beredar poster deklarasi anies - doel untuk pilgub jakarta 2024 di media sosiail (medsos) yang rencananya berlangsung di jakarta internasional stadium (jis) pada selasa, 20 agustus 2024.

pasalnya, saat ini hanya pdi perjuangan (pdip) yang masih berpeluang mendukung anies.

namun, jumlah kursi pdip di dprd jakarta tidak mencukupi untuk mengusung calon sendiri pada pilgub jakarta.

pdip meraih 15 kursi di dprd jakarta.

sedangkan syarat untuk mengusung calon pada pilgub jakarta 2024 adalah minimal 22 kursi.

artinya, pdip harus berkoalisi dengan partai lain peraih kursi di dprd jakarta untuk mengusung calon di pilgub jakarta 2024.

sementara hampir semua partai peraih kursi dprd jakarta tergabung dalam kim plus yang mengusung pasangan ridwan kamil - suswono.

adapun partai pengusung pasangan ridwan kamil - suswono yakni partai gerindra,  partai golkar, partai pks, partai nasdem, dan partai pkb.

lalu ada psi, partai demokrat, pan, partai garuda, partai gelora, partai perindo dan ppp.

ketua divisi teknis penyelenggaraan pemilu kpu jakarta dody wijaya menjelaskan partai politik yang ingin mengajukan pasangan calon dalam pemilihan serentak nasional 2024 harus memenuhi ketentuan pasal 40 uu nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.

dalam pasal 40 ayat (1) uu tersebut dijelaskan setiap partai politik atau koalisi partai harus memiliki setidaknya 20 persen dari total kursi dprd untuk dapat mengajukan kandidat.

di jakarta, yang memiliki 106 kursi di dprd, ini berarti partai politik atau koalisi yang ingin mengajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur harus memiliki minimal 22 kursi.

“jadi 20 persen dari 106 kursi di dprd jakarta,” jelas dody.

selain jumlah kursi, terangnya, partai ataupun gabungan partai bisa mendaftarkan calonnya apabila memperoleh 25 persen suara sah pada pileg dprd dki jakarta 2024.

sebelumnya, partai kebangkitan (pkb) dipastikan bergabung dengan kim pada pilgub jakarta 2024.

kepastian bergabungnya pkb dengan gerindra dan kim ditegaskan sekjen pkb hasanuddin wahid.

menurut hasanuddin, keputusan itu sudah final dan tidak ada pembicaraan lain di luar koalisi tersebut.

"pkb akan berkoalisi dengan gerindra (dan kim)," tegas hasanuddin.

pernyataan ini sekaligus menepis ucapan sekjen pdi perjuangan, hasto kristiyanto yang sebelumnya menyebut ada peluang koalisi antara pkb dan pdip di jakarta.

Tag
Share