Gerindra Rekomendasikan Ridwan Kamil Maju Pilgub Jakarta, Yakin Golkar Juga Bersikap Sama, Siapa Pasangannya?

Partai Gerindra beri rekomendasi kepada Ridwan Kamil untuk maju dalam Pilkada Jakarta 2024.--istimewa

BACAKORAN.CO – Partai Gerindra memberikan surat rekomendasi kepada Ridwan Kamil untuk maju dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) Jakarta 2024.

Hal itu diungkapkan Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.

“Soal posisinya Kang Emil (Ridwal Kamil) itu sudah Gerindra putuskan dan diberikan rekomendasi maju di Pilkada DKI,” ungkapnya di Senayan Jakarta.

Selain dari Partai Gerindra, Ridwal kami telah mengantongi dua surat rekomendasi dari Partai Golkar untuk maju di Pilkada Jawa Barat (Jabar) dan Jakarta.

BACA JUGA:Ponakan Prabowo Bantah Maju Pilgub DKI Jakarta, Dapat Perintah Begini dari Pamannya!

BACA JUGA:Putusan MA Ubah Syarat Usia, Keponakan Prabowo Budisatrio – Kaesang Maju Pilkada DKI Jakarta 2024?

Oleh karena itu, kata Dasco, pihaknya yakin Golkar pun akan bersikap sama.

Mengusung Ridwal Kamil pada Pilkada Jakarta, bukan Jabar.

Ia pun menyampaikan keinginannya untuk mengusung Ridwal Kamil bersama kader Gerindra di Jakarta.

"Saya rasa bukan berbeda. Tapi pasti akan sama bahwa Ridwan Kamil akan direkomendasi (Partai Golkar) maju di DKI Jakarta," ucapnya.

BACA JUGA:Resmi! Anies Didukung PKS Jakarta Maju Pilgub DKI Jakarta 2024, Tapi..

BACA JUGA:Ahok Minta Penugasan Maju Pilkada Sumut, Megawati Jawab Tegas Begini!

Sebelumnya, Partai Gerindra sempat memunculkan nama ponakan Prabowo Subianto, Budisatrio Djiwandono sebagai calon untuk Jakarta.

Dasco dalam postingan Instagramnya membagikan poster Budisatrio dengan putra presiden Jokowi, Kaesang Pangarep dengan tulisan “For Jakarta 2024”.

Gerindra Rekomendasikan Ridwan Kamil Maju Pilgub Jakarta, Yakin Golkar Juga Bersikap Sama, Siapa Pasangannya?

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – memberikan surat rekomendasi kepada ridwan kamil untuk maju dalam pemilihan kepala daerah .

hal itu diungkapkan ketua harian dpp partai gerindra sufmi dasco ahmad.

“soal posisinya kang emil (ridwal kamil) itu sudah gerindra putuskan dan diberikan rekomendasi maju di pilkada dki,” ungkapnya di senayan jakarta.

selain dari partai gerindra, ridwal kami telah mengantongi dua surat rekomendasi dari partai golkar untuk maju di pilkada jawa barat (jabar) dan jakarta.

oleh karena itu, kata dasco, pihaknya yakin golkar pun akan bersikap sama.

mengusung ridwal kamil pada pilkada jakarta, bukan jabar.

ia pun menyampaikan keinginannya untuk mengusung ridwal kamil bersama kader gerindra di jakarta.

"saya rasa bukan berbeda. tapi pasti akan sama bahwa ridwan kamil akan direkomendasi (partai golkar) maju di dki jakarta," ucapnya.

sebelumnya, partai gerindra sempat memunculkan nama ponakan prabowo subianto, budisatrio djiwandono sebagai calon untuk jakarta.

dasco dalam postingan instagramnya membagikan poster budisatrio dengan putra presiden jokowi, kaesang pangarep dengan tulisan “for jakarta 2024”.

namun, budi membantah dan mengaku mendapat tugas dari prabowo untuuk meneruskan sebagai anggota dpr 2024-2029.

terkait hal itu, dasco menyatakan masih mempertimbangkan kader gerindra lain yang akan diusung setelah budi enggan maju dalam pilgub jakarta.

namun, ia belum mau mengungkapkan sosok tersebut.

siapa sosok tersebut nanti akan diumumkan pada waktunya.

"jadi belum ada kita untuk melirik selain kader internal," cetusnya.

diberitakan sebelumnya, putra presiden jokowi, kaesang pangarep berpeluang besar maju dalam pilkada 2024.

hal itu menyusul dikabulkannya gugatan terhadap peraturan komisi pemilihan umum (pkpu) nomor 9 tahun 2020 tentang pemilihan kepala daerah oleh

majelis hakim tata usaha negara mahkamah agung (ma).

dalam putusannya, ma mengubah frasa pada pasal 4 ayat (1) huruf d pkpu pilkada.

sebelumnya, kpu menetapkan batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun pada saat pendaftaran, sedangkan calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus minimal 25 tahun pada saat pendaftaran.

namun, majelis hakim mengubah aturan tersebut sehingga batas usia 30 atau 25 tahun kini dihitung bukan pada saat pendaftaran ke kpu, melainkan pada saat calon tersebut menang dan dilantik menjadi kepala daerah.

putusan ma ini pun lantas menjadi sorotan karena seolah membuka jalan bagi kaesang untuk berlaga dalam pilkada serentak 2024.

pasalnya, kaesang memang tak bisa maju pada pilkada tingkat provinsi jika pkpu tetap mensyaratkan batas usia 30 tahun saat pendaftaran.

kaesang, yang lahir di surakarta, jawa tengah, pada 25 desember 1994, tidak memenuhi syarat jika mengikuti aturan sebelumnya.

pasalnya, saat pendaftaran calon peserta pilkada pada 27-29 agustus 2024, usianya baru 29 tahun 7 bulan.

Tag
Share