Putusan MA Ubah Syarat Usia, Keponakan Prabowo Budisatrio – Kaesang Maju Pilkada DKI Jakarta 2024?

MA mengubah syarat usia pilkada serentak 2024 yang membuka lebar peluang Putra Presiden Jokowi Kaesang Pangareb maju pada Pilgub DKI Jakarta. Kaesang digadang bakal menjadi calon wakil gubernur, berpasangan dengan ponakan Prabowo, Budisatrio Djiwandono.--Sufmi Dasco Ahmad/instagram

BACAKORAN.CO – Putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, memiliki peluang besar untuk maju dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024.

Hal itu menyusul dikabulkannya gugatan terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 9 tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah oleh Majelis Hakim Tata Usaha Negara Mahkamah Agung (MA).

Dalam putusannya, MA mengubah frasa pada Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Pilkada.

Sebelumnya, KPU menetapkan batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun pada saat pendaftaran, sedangkan calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus minimal 25 tahun pada saat pendaftaran.

BACA JUGA:Ahok Minta Penugasan Maju Pilkada Sumut, Megawati Jawab Tegas Begini!

BACA JUGA:Pilkada 2024, Bawaslu Dorong Sentra Gakkumdu Segera Dibentuk, Ini Alasannya

Namun, majelis hakim mengubah aturan tersebut sehingga batas usia 30 atau 25 tahun kini dihitung bukan pada saat pendaftaran ke KPU, melainkan pada saat calon tersebut menang dan dilantik menjadi kepala daerah.

Putusan MA ini pun lantas menjadi sorotan karena seolah membuka jalan bagi Kaesang untuk berlaga dalam Pilkada Serentak 2024.

Pasalnya, Kaesang memang tak bisa maju pada Pilkada tingkat provinsi jika PKPU tetap mensyaratkan batas usia 30 tahun saat pendaftaran.

Kaesang, yang lahir di Surakarta, Jawa Tengah, pada 25 Desember 1994, tidak memenuhi syarat jika mengikuti aturan sebelumnya.

BACA JUGA:Kisruh! Caleg Terpilih Harus Mundur Atau Tidak Ikut Pilkada 2024, Ini Penjelasan KPU, Yuk Simak..

BACA JUGA:Pj Gubernur Agus Fatoni Resmi Tandatangani NPHD Pengamanan Pilkada 2024 kepada TNI dan Polri

Pasalnya, saat pendaftaran calon peserta Pilkada pada 27-29 Agustus 2024, usianya baru 29 tahun 7 bulan.

Dengan diubahnya aturan tersebut, Kaesang berpeluang maju pada pemilihan gubernur DKI Jakarta.

Putusan MA Ubah Syarat Usia, Keponakan Prabowo Budisatrio – Kaesang Maju Pilkada DKI Jakarta 2024?

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – putra presiden joko widodo (jokowi), , memiliki peluang besar untuk maju dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada pemilihan kepala daerah (.

hal itu menyusul dikabulkannya gugatan terhadap peraturan komisi pemilihan umum (pkpu) nomor 9 tahun 2020 tentang pemilihan kepala daerah oleh majelis hakim tata usaha negara mahkamah agung (ma).

dalam putusannya, ma mengubah frasa pada pasal 4 ayat (1) huruf d pkpu pilkada.

sebelumnya, kpu menetapkan batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun pada saat pendaftaran, sedangkan calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus minimal 25 tahun pada saat pendaftaran.

namun, majelis hakim mengubah aturan tersebut sehingga batas usia 30 atau 25 tahun kini dihitung bukan pada saat pendaftaran ke kpu, melainkan pada saat calon tersebut menang dan dilantik menjadi kepala daerah.

putusan ma ini pun lantas menjadi sorotan karena seolah membuka jalan bagi kaesang untuk berlaga dalam pilkada serentak 2024.

pasalnya, kaesang memang tak bisa maju pada pilkada tingkat provinsi jika pkpu tetap mensyaratkan batas usia 30 tahun saat pendaftaran.

kaesang, yang lahir di surakarta, jawa tengah, pada 25 desember 1994, tidak memenuhi syarat jika mengikuti aturan sebelumnya.

pasalnya, saat pendaftaran calon peserta pilkada pada 27-29 agustus 2024, usianya baru 29 tahun 7 bulan.

dengan diubahnya aturan tersebut, kaesang berpeluang maju pada pemilihan gubernur dki jakarta.

kok bisa? begini penjelasannya.

untuk diketahui, dalam pkpu dijelaskan, pendaftaran pasangan calon dilakukan pada 24 agustus sampai 26 agustus, dan penetapan pasangan calon pada 22 september.

pemungutan suara dijadwalkan pada 27 november, dengan penghitungan suara dan rekapitulasi dari 27 november hingga 16 desember.

penetapan calon terpilih dilakukan paling lama lima hari setelah mahkamah konstitusi (mk) secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi (brpk) kepada kpu.

dalam pkpu tersebut, tidak diatur waktu pelantikan calon.

namun, proses akhir rekapitulasi adalah pada 16 desember.

jika pelantikan calon dilakukan setelah desember, maka kaesang memenuhi syarat untuk maju dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

kaesang akan genap berusia 30 tahun pada 25 desember 2024.

sementara itu, setelah putusan ma tersebut, ketua harian dpp partai gerindra sufmi dasco ahmad menyebarkan informasi tentang kemungkinan partai tersebut mengusung kaesang sebagai calon wakil gubernur dki jakarta dalam pilkada serentak 2024.

putra jokowi ini akan dipasangkan dengan keponakan prabowo subianto, budi djiwandono, yang diusung sebagai calon gubernur dki jakarta.

ia pun tampak mengunggah foto budisatrio dan kaesang dengan tulisan "for jakarta 2024"

"budisatrio djiwandono - kaesang pangarep for jakarta 2024," tulis dasco di instagramnya, rabu (29/5/2024).

wakil ketua umum dpp partai garuda teddy gusnaidi mengakui partainya menggugat aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun agar semua generasi muda bisa maju sebagai calon gubernur di pilkada 2024.

namun, dia menegaskan bahwa gugatan tersebut tidak semata-mata demi memuluskan peluang kaesang maju di pilkada 2024.

"untuk semua (generasi muda), bukan hanya mas kaesang," tukasnya.

Tag
Share