Kisruh! Caleg Terpilih Harus Mundur Atau Tidak Ikut Pilkada 2024, Ini Penjelasan KPU, Yuk Simak..
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari--
BACAKORAN.CO - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, menegaskan calon anggota legislatif (caleg) terpilih Pemilu 2024.
Yang ingin maju sebagai calon kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2024.
Menurut Hasyim, caleg terpilih tidak diwajibkan mundur dari jabatannya untuk menjadi calon kepala daerah.
Kewajiban mundur hanya berlaku bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
"Yang wajib mundur adalah Anggota DPR, DPD, DPRD provinsi/kabupaten/kota," kata Hasyim melalui keterangan tertulisnya, Jumat (10/5/2024).
Hasyim juga memberikan tiga simulasi terkait aturan tersebut.
Pertama, anggota DPR, DPD, dan DPRD hasil Pemilu 2019 yang tidak mencalonkan diri sebagai caleg Pemilu 2024.
Wajib mundur jika maju sebagai calon kepala daerah.
BACA JUGA:4 Ciri Wanita Penghuni Neraka, Inilah Ungkapan Ustaz Das'ad Latif, Realita Masa Kini Bingitz!
Dalam simulasi kedua, anggota DPR, DPD, dan DPRD hasil Pemilu 2019.
Yang mencalonkan diri sebagai caleg Pemilu 2024 namun tidak terpilih, juga wajib mundur dari jabatannya saat ini.