bacakoran.co

Kisruh! Caleg Terpilih Harus Mundur Atau Tidak Ikut Pilkada 2024, Ini Penjelasan KPU, Yuk Simak..

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari--

BACAKORAN.CO - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, menegaskan calon anggota legislatif (caleg) terpilih Pemilu 2024.

Yang ingin maju sebagai calon kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2024.

Menurut Hasyim, caleg terpilih tidak diwajibkan mundur dari jabatannya untuk menjadi calon kepala daerah.

Kewajiban mundur hanya berlaku bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

BACA JUGA:15 Kode Promo Gojek 10 Mei 2024! Hemat 50 Persen GoCar, Diskon Hedon Rp80 Ribu GoFood, GoRide Rp8 Ribu

BACA JUGA:Resmi Rilis! Realme GT Neo 6 Ponsel Keren yang Bikin Brand Lain Ketinggalan, Ini Spesifikasi Lengkapnya..

"Yang wajib mundur adalah Anggota DPR, DPD, DPRD provinsi/kabupaten/kota," kata Hasyim melalui keterangan tertulisnya, Jumat (10/5/2024).

Hasyim juga memberikan tiga simulasi terkait aturan tersebut. 

Pertama, anggota DPR, DPD, dan DPRD hasil Pemilu 2019 yang tidak mencalonkan diri sebagai caleg Pemilu 2024.

Wajib mundur jika maju sebagai calon kepala daerah.

BACA JUGA:Gaspol! Tutorial Amalkan Doa Nabi Yunus Agar Keinginan Jadi Nyata dengan Cepat, Begini Cara yang Benarnya..

BACA JUGA:4 Ciri Wanita Penghuni Neraka, Inilah Ungkapan Ustaz Das'ad Latif, Realita Masa Kini Bingitz!

Dalam simulasi kedua, anggota DPR, DPD, dan DPRD hasil Pemilu 2019.

Yang mencalonkan diri sebagai caleg Pemilu 2024 namun tidak terpilih, juga wajib mundur dari jabatannya saat ini.

Kisruh! Caleg Terpilih Harus Mundur Atau Tidak Ikut Pilkada 2024, Ini Penjelasan KPU, Yuk Simak..

Yudi

Yudi


- ketua komisi pemilihan umum () ri, hasyim asy'ari, menegaskan calon anggota legislatif (caleg) terpilih

yang ingin maju sebagai calon kepala daerah dalam

menurut hasyim, caleg terpilih tidak diwajibkan mundur dari jabatannya untuk menjadi calon .

kewajiban mundur hanya berlaku bagi anggota dewan perwakilan rakyat (dpr), dewan perwakilan daerah (dpd), dan dewan perwakilan rakyat daerah (dprd).

"yang wajib mundur adalah anggota dpr, dpd, dprd provinsi/kabupaten/kota," kata hasyim melalui keterangan tertulisnya, jumat (10/5/2024).

hasyim juga memberikan tiga simulasi terkait aturan tersebut. 

pertama, anggota dpr, dpd, dan dprd hasil pemilu 2019 yang tidak mencalonkan diri sebagai caleg pemilu 2024.

wajib mundur jika maju sebagai calon kepala daerah.

dalam simulasi kedua, anggota dpr, dpd, dan dprd hasil pemilu 2019.

yang mencalonkan diri sebagai caleg pemilu 2024 namun tidak terpilih, juga wajib mundur dari jabatannya saat ini.

simulasi ketiga, anggota dpr, dpd, dan dprd hasil pemilu 2019 yang mencalonkan diri sebagai caleg pemilu 2024 dan berhasil terpilih, wajib mundur dari jabatannya saat ini.

mereka tidak perlu mundur dari pencalonan hasil pemilu 2024 karena belum dilantik.

"lha kan belum dilantik dan menjabat (sebagai anggota dewan hasil pemilu 2024), mundur dari jabatan apa?" ujarnya.

lebih lanjut, hasyim menyebut bahwa sebenarnya tidak ada aturan yang mengharuskan pelantikan anggota dewan terpilih dilaksanakan secara serentak. 

pelantikan tersebut bisa dilakukan setelah gelaran pilkada 2024.

hal ini memungkinkan bagi caleg terpilih yang kalah dalam pilkada 2024 tetap bisa dilantik menjadi anggota dewan. 

"tidak ada larangan dilantik belakangan (misalnya) setelah kalah dalam pilkada," ujarnya.

kpu daerah akan menerima pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada tanggal 27–29 agustus 2024.

sedangkan hari pencoblosan pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan pada 27 november 2024.

Tag
Share