Kisruh! Caleg Terpilih Harus Mundur Atau Tidak Ikut Pilkada 2024, Ini Penjelasan KPU, Yuk Simak..
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari--
Simulasi ketiga, anggota DPR, DPD, dan DPRD hasil Pemilu 2019 yang mencalonkan diri sebagai caleg Pemilu 2024 dan berhasil terpilih, wajib mundur dari jabatannya saat ini.
Mereka tidak perlu mundur dari pencalonan hasil Pemilu 2024 karena belum dilantik.
BACA JUGA:Wangi Cowok Banget! 10 Parfum Isi Ulang Rekomendid untuk Si Ganteng Harum Ketinggalan...
BACA JUGA:7 Rekomendasi Face Wash untuk kulit berjerawat, Bikin Kulit Glowing & Bebas Kilap!
"Lha kan belum dilantik dan menjabat (sebagai anggota dewan hasil Pemilu 2024), mundur dari jabatan apa?" ujarnya.
Lebih lanjut, Hasyim menyebut bahwa sebenarnya tidak ada aturan yang mengharuskan pelantikan anggota dewan terpilih dilaksanakan secara serentak.
Pelantikan tersebut bisa dilakukan setelah gelaran Pilkada 2024.
Hal ini memungkinkan bagi caleg terpilih yang kalah dalam Pilkada 2024 tetap bisa dilantik menjadi anggota dewan.
BACA JUGA:Indonesia Gagal ke Olimpiade Diwarnai Kartu Merah Shin Tae Yong, Pemain Ini Biang Keroknya
"Tidak ada larangan dilantik belakangan (misalnya) setelah kalah dalam pilkada," ujarnya.
KPU daerah akan menerima pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada tanggal 27–29 Agustus 2024.
Sedangkan hari pencoblosan Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024.