Putusan MA Ubah Syarat Usia, Keponakan Prabowo Budisatrio – Kaesang Maju Pilkada DKI Jakarta 2024?
MA mengubah syarat usia pilkada serentak 2024 yang membuka lebar peluang Putra Presiden Jokowi Kaesang Pangareb maju pada Pilgub DKI Jakarta. Kaesang digadang bakal menjadi calon wakil gubernur, berpasangan dengan ponakan Prabowo, Budisatrio Djiwandono.--Sufmi Dasco Ahmad/instagram
Kok bisa? Begini penjelasannya.
Untuk diketahui, dalam PKPU dijelaskan, pendaftaran pasangan calon dilakukan pada 24 Agustus sampai 26 Agustus, dan penetapan pasangan calon pada 22 September.
BACA JUGA:Dana Pengamanan Sebesar Rp 15 Miliar di Terima Polres Banyuasin Untuk Fokus Ke Pilkada
BACA JUGA:Tak Gentar, Pasangan Independen Cha-Boy Bersaing Parpol di Pilkada, Naik Becak Daftar KPU!
Pemungutan suara dijadwalkan pada 27 November, dengan penghitungan suara dan rekapitulasi dari 27 November hingga 16 Desember.
Penetapan calon terpilih dilakukan paling lama lima hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
Dalam PKPU tersebut, tidak diatur waktu pelantikan calon.
Namun, proses akhir rekapitulasi adalah pada 16 Desember.
BACA JUGA:Askolani Raih Usulan Tertinggi, Jadi Prioritas Golkar di Pilkada Banyuasin
BACA JUGA:Mantan Bupati Askolani Maju Lagi di Pilkada Banyuasin, Langsung Daftar di 3 Parpol
Jika pelantikan calon dilakukan setelah Desember, maka Kaesang memenuhi syarat untuk maju dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
Kaesang akan genap berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.
Sementara itu, setelah putusan MA tersebut, Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyebarkan informasi tentang kemungkinan partai tersebut mengusung Kaesang sebagai calon Wakil Gubernur DKI Jakarta dalam Pilkada Serentak 2024.
Putra Jokowi ini akan dipasangkan dengan keponakan Prabowo Subianto, Budi Djiwandono, yang diusung sebagai calon Gubernur DKI Jakarta.