bacakoran.co

MK Ubah Persyaratan Ambang Batas Pencalonan, Presiden PKS Minta Kader Lakukan Ini untuk Hadapi Pilkada 2024!

Presiden PKS Ahmad Syaikhu meminta para kader perkuat solidaritas dan menjaga kerjasama politik yang telah susah payah dibangun terkait putusan MK ubah persyaratan ambang batas pencalonan di pilkada.--istimewa

BACAKORAN.CO – Putusan mengejutkan dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK) jelang pendaftaran calon kepala daerah (cakada) di pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024.

Dalam putusannya, MK mengubah aturan dalam UU No.10 tahun 2016 tentang pilkada terkait syarat pencalonan kepala daerah.

Putusan ini pun membuka peluang PDIP mengajukan sendiri calon kepala daerah di pemilihan gubernur (pilgub) Jakarta 2024.

Sehingga Anies Baswedan berpotensi maju di Pilgub Jakarta 2024 jika diusung oleh PDIP.

BACA JUGA:PDIP: Jika MK Tak Ubah UU Pilkada, Ada 150 Daerah yang Berpotensi Lawan Kotak Kosong

BACA JUGA:Peluang Anies – Doel Maju Terbuka Lagi, MK Ubah Aturan UU Pilkada, PDIP Bisa Usung Sendiri Cagub di Jakarta!

Adapun sebelumnya beredar poster deklarasi pasangan Anies Baswedan – Rano Karno alias Doel yang diusung PDIP.

Terkait putusan MK itu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pun angkat bicara.

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Syaikhu mengatakan ambang batas kursi partai politik untuk pencalonan kepala daerah turun drastis dari 20 persen, menjadi 7,5 persen.

Syaikhu pun menekankan pentingnya menjaga kerja sama politik yang telah dibangun dengan susah payah.

BACA JUGA:Santuy, Pasangan Ratu Dewa - Prima Salam Dapat Dukungan PDIP dan Golkar di Last Minutes Pilkada Palembang

BACA JUGA:Airlangga Mundur dari Jabatan Ketua Umum Golkar, Bagaimana Nasib Rekomendasi Para Calon di Pilkada 2024?

Ia meminta para kader untuk memperkuat solidaritas dan tidak membiarkan upaya yang telah dilakukan menjadi sia-sia.

"Semoga apa yang sudah kita mulai dapat kita lanjutkan dan sukseskan hingga meraih kemenangan. Alhamdulillah," ujar Syaikhu dalam acara konsolidasi nasional calon kepala dan wakil kepala daerah yang diusung PKS pada Pilkada 2024, di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Selasa (20/8/2024).

MK Ubah Persyaratan Ambang Batas Pencalonan, Presiden PKS Minta Kader Lakukan Ini untuk Hadapi Pilkada 2024!

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – putusan mengejutkan dikeluarkan jelang pendaftaran calon kepala daerah (cakada) di .

dalam putusannya, mk mengubah aturan dalam uu no.10 tahun 2016 tentang pilkada terkait syarat pencalonan kepala daerah.

putusan ini pun membuka peluang pdip mengajukan sendiri calon kepala daerah di .

sehingga anies baswedan berpotensi maju di pilgub jakarta 2024 jika diusung oleh pdip.

adapun sebelumnya beredar poster deklarasi pasangan anies baswedan – rano karno alias doel yang diusung pdip.

terkait putusan mk itu, partai keadilan sejahtera (pks) pun angkat bicara.

presiden partai keadilan sejahtera (pks), ahmad syaikhu mengatakan ambang batas kursi partai politik untuk pencalonan kepala daerah turun drastis dari 20 persen, menjadi 7,5 persen.

syaikhu pun menekankan pentingnya menjaga kerja sama politik yang telah dibangun dengan susah payah.

ia meminta para kader untuk memperkuat solidaritas dan tidak membiarkan upaya yang telah dilakukan menjadi sia-sia.

"semoga apa yang sudah kita mulai dapat kita lanjutkan dan sukseskan hingga meraih kemenangan. alhamdulillah," ujar syaikhu dalam acara konsolidasi nasional calon kepala dan wakil kepala daerah yang diusung pks pada pilkada 2024, di ice bsd, kabupaten tangerang, selasa (20/8/2024).

syaikhu pun berpesan agar para cakada dan cawakada menjalani setiap tahap pilkada serentak 2024 dengan baik agar pilkada bisa berjalan secara demokratis, aman, damai, dan bermartabat.

“sehingga kemenangan yang diraih pun berkah," tambahnya.

sebelumnya, mk mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh partai buruh dan partai gelora terkait uu pilkada.

dalam putusannya, mk menurunkan ambang batas kursi partai politik sebagai syarat pencalonan kepala daerah.

"mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata ketua mk, suhartoyo, saat membacakan putusan.

mk menyatakan pasal 40 ayat 1 dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016, yang merupakan perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota, bertentangan dengan uud 1945.

oleh karena itu, mk mengubah persyaratan pencalonan kepala daerah yang diatur dalam pasal tersebut.

Tag
Share