bacakoran.co

DPR Tolak Putusan MK Lalu Revisi UU Pilkada, Jokowi Bilang Biasa, Apa Alasannya?

Presiden Jokowi nyatakan sikap DPR yang menolak putusan MK dan merevisi UU Pilkada sesuai putusan MA adalah hal biasa terjadi dalam sistem konstitusi Indonesia.--tangkapan layar @sekretariat presiden/youtube

BACAKORAN.CO – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah persyaratan pencalonan kepala daerah memicu polemik.

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menganulirnya dengan melakukan revisi pada UU Pilkada yang pembahasannya dikebut hanya beberapa jam.

Terkait hal ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun memberikan tanggapannya.

Menurut Jokowi, apa yang terjadi saat ini merupakan bagian dari dinamika yang biasa terjadi dalam sistem konstitusi Indonesia.

BACA JUGA:Mau Ikut Demo? Ini 14 Barang Wajib Kamu Bawa Biar Tetap Santuy dan Aman Kawal Putusan MK!

BACA JUGA:Ribuan Buruh dan Mahasiswa Siap Kepung DPR! Lawan Revisi UU Pilkada yang Diduga Jegal Putusan MK

Presiden menegaskan pemerintah akan menghormati kewenangan setiap lembaga negara yang ada.

"Kita harus menghormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara," ujar Jokowi dalam sebuah video yang diunggah di YouTube resmi Sekretariat Presiden, Rabu (21/8/2024) sore.

Perbedaan keputusan antar lembaga, terangnya, adalah bagian dari proses konstitusional yang wajar terjadi di Indonesia.

Sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Baleg DPR RI memutuskan untuk tidak menjalankan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai syarat usia minimum calon kepala daerah.

BACA JUGA:Pasca Putusan MK, DPR Dikabarkan Mau Revisi UU Pilkada, Demi Langgengkan Skenario Kotak Kosong?

BACA JUGA:Dituding Perselingkuhan Azizah Salsha Tutupi Kawal Putusan MK, Netizen: Ugal-ugalan Bener Pak!

Dalam putusan tersebut, MK menetapkan usia minimum calon kepala daerah harus dihitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU.

Namun, Baleg DPR memilih untuk mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang kontroversial, yang memutuskan usia minimum calon dihitung dari tanggal pelantikan.

DPR Tolak Putusan MK Lalu Revisi UU Pilkada, Jokowi Bilang Biasa, Apa Alasannya?

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – putusan yang mengubah persyaratan pencalonan kepala daerah memicu polemik.

badan legislasi (baleg) dpr ri menganulirnya dengan melakukan revisi pada yang pembahasannya dikebut hanya beberapa jam.

terkait hal ini, pun memberikan tanggapannya.

menurut jokowi, apa yang terjadi saat ini merupakan bagian dari dinamika yang biasa terjadi dalam sistem konstitusi indonesia.

presiden menegaskan pemerintah akan menghormati kewenangan setiap lembaga negara yang ada.

"kita harus menghormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara," ujar jokowi dalam sebuah video yang diunggah di youtube resmi sekretariat presiden, rabu (21/8/2024) sore.

perbedaan keputusan antar lembaga, terangnya, adalah bagian dari proses konstitusional yang wajar terjadi di indonesia.

sebelumnya, panitia kerja (panja) revisi uu pilkada baleg dpr ri memutuskan untuk tidak menjalankan putusan mk nomor 70/puu-xxii/2024 mengenai syarat usia minimum calon kepala daerah.

dalam putusan tersebut, mk menetapkan usia minimum calon kepala daerah harus dihitung saat penetapan pasangan calon oleh kpu.

namun, baleg dpr memilih untuk mengikuti putusan mahkamah agung (ma) yang kontroversial, yang memutuskan usia minimum calon dihitung dari tanggal pelantikan.

mayoritas fraksi di dpr, kecuali pdi-p, menyepakati putusan ma dan mk adalah dua opsi yang dapat dipilih salah satunya.

dpr memutuskan untuk mengadopsi putusan ma dalam revisi uu pilkada, sesuai dengan pilihan politik masing-masing fraksi.

perwakilan fraksi pdi-p, putra nababan dan arteria dahlan, menyuarakan pendapat mereka bahwa seharusnya dpr mematuhi putusan mk.

mereka berpendapat bahwa secara hierarki, putusan mk lebih tinggi karena menguji uu pilkada terhadap uud 1945, sedangkan putusan ma hanya menguji peraturan kpu terhadap uu pilkada.

ketua rapat panja baleg, achmad baidowi dari ppp, akhirnya mengetuk palu tanda persetujuan untuk menolak putusan mk dan mengikuti putusan ma.

keputusan ini membuka peluang bagi kaesang pangarep, putra bungsu presiden joko widodo, untuk maju dalam pilkada 2024.

jika mengikuti putusan mk, kaesang tidak memenuhi syarat karena usianya baru 29 tahun saat penetapan calon dilakukan kpu pada 22 september 2024.

namun, dengan putusan ma, kaesang bisa maju karena pelantikan kepala daerah kemungkinan besar akan dilakukan pada 2025, setelah ia berusia 30 tahun pada 25 desember 2024.

kaesang sendiri telah dideklarasikan oleh partai nasdem untuk maju dalam pilkada jawa tengah 2024, berpasangan dengan mantan kapolda jateng, ahmad luthfi.

Tag
Share