bacakoran.co

Drama di Parlemen: DPR Ikuti Putusan MK, Revisi UU Pilkada Batal Disahkan

Rapat Paripurna, Revisi UU Pilkada Batal DPR ikuti putusan MK--Ist

Persetujuan Badan Legislasi DPR

Meskipun demikian, pada Rabu, 21 Agustus 2024, Badan Legislasi DPR dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU Pemilihan Kepala Daerah/Pilkada).

Pembahasan ini dilakukan dalam rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.

BACA JUGA:Info Loker! Kementrian Keuangan Buka Lowongan CPNS 2024, Berikut Persyaratan dan Tanggal Pendaftarannya...

BACA JUGA:DPR Tolak Putusan MK Lalu Revisi UU Pilkada, Jokowi Bilang Biasa, Apa Alasannya?

Dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada, terdapat dua materi krusial yang disepakati.

Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan MA.

Kedua, perubahan Pasal 40 yang mengakomodasi sebagian putusan MK yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukan hanya bagi partai nonparlemen atau yang tidak memiliki kursi di DPRD.

Implikasi dari Keputusan DPR dan MK

Keputusan untuk membatalkan pengesahan revisi UU Pilkada dan mengikuti putusan MK membawa implikasi signifikan terhadap proses pemilihan kepala daerah.

BACA JUGA:Revisi Kilat UU Pilkada Versi DPR, Umur 30 Tahun saat Dilantik Jadi Gubernur, Karpet Merah Kaesang!

BACA JUGA:Banyak Penasaran Video 14 Detik Istri Pratama Arhan Azizah Salsha, Rame Dijagat Twitter, Benar Ngga Sih?

Hal ini berarti pendaftaran calon kepala daerah akan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh MK, yang di antaranya mencakup perubahan ambang batas pencalonan dan penegasan usia minimum calon.

Keputusan ini juga menunjukkan adanya dinamika dan perdebatan yang intens dalam tubuh legislatif dan eksekutif terkait regulasi pemilihan kepala daerah.

Penyesuaian terhadap putusan MK menandakan pentingnya kepatuhan terhadap hukum dan putusan yudisial dalam proses legislasi.

Selain itu, perubahan yang terjadi juga mengindikasikan adanya upaya untuk lebih inklusif dalam proses pencalonan kepala daerah, dengan memberi peluang lebih besar kepada partai-partai nonparlemen.

Drama di Parlemen: DPR Ikuti Putusan MK, Revisi UU Pilkada Batal Disahkan

Deby Tri

Deby Tri


bacakoran.co - pada kamis, 22 agustus 2024, (dpr) secara resmi membatalkan pengesahan revisi undang-undang (uu) yang sebelumnya dijadwalkan untuk disahkan.

keputusan ini mengacu pada putusan judicial review dari (mk) yang akan menjadi acuan dalam pendaftaran pilkada 2024.

pernyataan

pembatalan ini diumumkan oleh wakil ketua dpr, sufmi dasco ahmad, melalui akun media sosial x pada pukul 17.18 wib.

“pengesahan revisi uu pilkada yang direncanakan hari ini, 22 agustus, batal dilaksanakan. oleh karena itu, pada saat pendaftaran pilkada pada 27 agustus nanti, yang berlaku adalah keputusan jr (judicial review) mk yang mengabulkan gugatan partai buruh dan partai gelora,” jelas dasco.

dasco menambahkan bahwa dpr mengikuti aturan dan tata tertib yang ada, sehingga pengesahan tidak akan dilakukan pada hari tersebut.

keputusan mahkamah konstitusi

mahkamah konstitusi pada selasa, 20 agustus 2024, mengeluarkan dua putusan penting terkait tahapan pencalonan kepala daerah.

putusan nomor 60/puu/xxii/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

sedangkan putusan nomor 70/puu-xxii/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh komisi pemilihan umum (kpu), menggugurkan tafsir sebelumnya dari mahkamah agung (ma) yang menyebut bahwa batas usia dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.

persetujuan badan legislasi dpr

meskipun demikian, pada rabu, 21 agustus 2024, badan legislasi dpr dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan rancangan undang-undang (ruu) tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota menjadi undang-undang (uu pemilihan kepala daerah/pilkada).

pembahasan ini dilakukan dalam rapat paripurna dpr terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.

dalam rapat panitia kerja (panja) ruu pilkada, terdapat dua materi krusial yang disepakati.

pertama, penyesuaian pasal 7 uu pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan ma.

kedua, perubahan pasal 40 yang mengakomodasi sebagian putusan mk yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukan hanya bagi partai nonparlemen atau yang tidak memiliki kursi di dprd.

implikasi dari keputusan dpr dan mk

keputusan untuk membatalkan pengesahan revisi uu pilkada dan mengikuti putusan mk membawa implikasi signifikan terhadap proses pemilihan kepala daerah.

hal ini berarti pendaftaran calon kepala daerah akan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh mk, yang di antaranya mencakup perubahan ambang batas pencalonan dan penegasan usia minimum calon.

keputusan ini juga menunjukkan adanya dinamika dan perdebatan yang intens dalam tubuh legislatif dan eksekutif terkait regulasi pemilihan kepala daerah.

penyesuaian terhadap putusan mk menandakan pentingnya kepatuhan terhadap hukum dan putusan yudisial dalam proses legislasi.

selain itu, perubahan yang terjadi juga mengindikasikan adanya upaya untuk lebih inklusif dalam proses pencalonan kepala daerah, dengan memberi peluang lebih besar kepada partai-partai nonparlemen.

hal ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi politik dan memperkuat demokrasi di indonesia.

secara keseluruhan, keputusan ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa proses pilkada 2024 berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan demokrasi yang berlaku.

meskipun ada berbagai tantangan dan perdebatan, langkah ini diharapkan dapat memberikan landasan yang kuat bagi pelaksanaan pilkada yang lebih baik dan transparan.

Tag
Share